Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi menolak permohonan uji materi bernomor 114/PUU-XX/2022 soal sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Menurut saya MK akan menolak permohonan nomor 114 ini dan menempatkan pilihan sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Juni 2023.
Menurut dia, MK tidak akan mempertaruhkan masa depan Pemilu 2024 dan pemilu Indonesia yang akan datang dengan pendekatan parsial, apalagi pengaruh politik praktis. Ditambah lagi, lanjut Titi, pihak terkait dalam perkara itu mencapai 14 pihak.
Dengan demikian, perkara tersebut telah menyita atensi publik dan intensi terhadap pengujian sistem pemilu proporsional terbuka. "Saya masih meyakini Mahkamah akan berpendirian kepada independensi, kemerdekaannya sebagai penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia," ujar Titi.
Sementara itu, anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya diundang dalam pembacaan putusan MK besok. Namun, KPU kemungkinan hanya mengikuti jalannya sidang secara daring mengingat persidangan masih diselenggarakan di masa transisi endemi covid-19.
Apapun putusan MK nanti, Idham menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tepat waktu. Sebab, hal itu merupakan aktualisasi dari prinsip pemilu yang berkepastian hukum. Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu, lanjut dia, menggariskan pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
"KPU sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," kata Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) diprediksi menolak permohonan uji materi bernomor 114/PUU-XX/2022 soal
sistem proporsional terbuka dalam
pemilihan umum. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Menurut saya MK akan menolak permohonan nomor 114 ini dan menempatkan pilihan sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Juni 2023.
Menurut dia, MK tidak akan mempertaruhkan masa depan Pemilu 2024 dan pemilu Indonesia yang akan datang dengan pendekatan parsial, apalagi pengaruh politik praktis. Ditambah lagi, lanjut Titi, pihak terkait dalam perkara itu mencapai 14 pihak.
Dengan demikian, perkara tersebut telah menyita atensi publik dan intensi terhadap pengujian sistem pemilu proporsional terbuka. "Saya masih meyakini Mahkamah akan berpendirian kepada independensi, kemerdekaannya sebagai penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia," ujar Titi.
Sementara itu, anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya diundang dalam pembacaan putusan MK besok. Namun, KPU kemungkinan hanya mengikuti jalannya sidang secara daring mengingat persidangan masih diselenggarakan di masa transisi endemi covid-19.
Apapun putusan MK nanti, Idham menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tepat waktu. Sebab, hal itu merupakan aktualisasi dari prinsip pemilu yang berkepastian hukum. Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu, lanjut dia, menggariskan pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
"KPU sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," kata Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)