Menurut Ray, memang MK yang mengubah dari sistem tertutup ke terbuka, sehingga MK memiliki kewenangan untuk mengembalikan ke sistem tertutup. Namun, MK tidak bisa menguji kembali sistem pemilu proporsional tertutup karena sudah pernah diputuskan sebelumnya.
“Kalau kita pakai logika itu, seharusnya itu tidak bisa diujikan lagi, karena MK mengatakan, sistem tertutup itu melanggar konstitusi,” kata Ray Rangkuti dalam tayangan Special Program di Metro TV, Senin, 27 Januari 2023.
| Baca juga: Tegas! Menko Polhukam: Tidak Ada Penundaan Pemilu |
Ray mengatakan, sistem proporsional terbuka diputuskan MK sebagai sistem Pemilu di Indonesia karena sistem proporsional tertutup atau semi terbuka tidak sesuai dengan prinsip demokrasi serta tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
"Jika putusan tersebut telah diambil, kira-kira landasan untuk menggugat sistem proporsional terbuka itu apa?" kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id