Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Ray Rangkuti: Pernah Diputuskan, MK Tidak Bisa Uji Kembali Sistem Pemilu

Imanuel R Matatula • 28 Februari 2023 22:23
Jakarta: Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti memandang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menguji kembali Undang-undang Pemilu Proporsional Tertutup yang sebelumnya diputuskan melanggar konstitusi.
 
Menurut Ray, memang MK yang mengubah dari sistem tertutup ke terbuka, sehingga MK memiliki kewenangan untuk mengembalikan ke sistem tertutup. Namun, MK tidak bisa menguji kembali sistem pemilu proporsional tertutup karena sudah pernah diputuskan sebelumnya.
 
“Kalau kita pakai logika itu, seharusnya itu tidak bisa diujikan lagi, karena MK mengatakan, sistem tertutup itu  melanggar konstitusi,” kata Ray Rangkuti dalam tayangan Special Program di Metro TV, Senin, 27 Januari 2023.
 
Baca juga: Tegas! Menko Polhukam: Tidak Ada Penundaan Pemilu

Ray mengatakan, sistem proporsional terbuka diputuskan MK sebagai sistem Pemilu di Indonesia karena sistem proporsional tertutup atau semi terbuka tidak sesuai dengan prinsip demokrasi serta tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

"Jika putusan tersebut telah diambil, kira-kira landasan untuk menggugat sistem proporsional terbuka itu apa?" kata dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan