Jakarta: Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti memandang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menguji kembali Undang-undang Pemilu Proporsional Tertutup yang sebelumnya diputuskan melanggar konstitusi.
Menurut Ray, memang MK yang mengubah dari sistem tertutup ke terbuka, sehingga MK memiliki kewenangan untuk mengembalikan ke sistem tertutup. Namun, MK tidak bisa menguji kembali sistem pemilu proporsional tertutup karena sudah pernah diputuskan sebelumnya.
“Kalau kita pakai logika itu, seharusnya itu tidak bisa diujikan lagi, karena MK mengatakan, sistem tertutup itu melanggar konstitusi,” kata Ray Rangkuti dalam tayangan Special Program di Metro TV, Senin, 27 Januari 2023.
Ray mengatakan, sistem proporsional terbuka diputuskan MK sebagai sistem Pemilu di Indonesia karena sistem proporsional tertutup atau semi terbuka tidak sesuai dengan prinsip demokrasi serta tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
"Jika putusan tersebut telah diambil, kira-kira landasan untuk menggugat sistem proporsional terbuka itu apa?" kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti memandang
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menguji kembali Undang-undang
Pemilu Proporsional Tertutup yang sebelumnya diputuskan melanggar konstitusi.
Menurut Ray, memang MK yang mengubah dari sistem tertutup ke terbuka, sehingga MK memiliki kewenangan untuk mengembalikan ke sistem tertutup. Namun, MK tidak bisa menguji kembali sistem pemilu proporsional tertutup karena sudah pernah diputuskan sebelumnya.
“Kalau kita pakai logika itu, seharusnya itu tidak bisa diujikan lagi, karena MK mengatakan, sistem tertutup itu melanggar konstitusi,” kata Ray Rangkuti dalam tayangan Special Program di Metro TV, Senin, 27 Januari 2023.
Ray mengatakan, sistem proporsional terbuka diputuskan MK sebagai sistem Pemilu di Indonesia karena sistem proporsional tertutup atau semi terbuka tidak sesuai dengan prinsip demokrasi serta tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
"Jika putusan tersebut telah diambil, kira-kira landasan untuk menggugat sistem proporsional terbuka itu apa?" kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)