medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Ratu Atut Chosiyah dari jabatan Gubernur Banten. Pemberhentian Atut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2015.
"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Tjahjo, Rabu (29/7/2015).
Saat bersamaan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Gubernur Rano Karno menjadi Gubernur definitif.
"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, proses pengangkatan Rano Karno setidaknya memakan waktu dua pekan, tergantung proses pengusulan di rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Rano Karno saat upacara pelantikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Purnama di Jakarta, Senin 15 Oktober 2012. Antara Foto/Ismar Patrizki
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Atut dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Ia dianggap bersalah karena memberikan suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pada proses banding, Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.
Rencana pelantikan Rano Karno menjadi Gubernur definitif sempat tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah. Sebelumnya, nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya.
Setelah resmi dilantik menjadi Gubernur, Rano punya kuasa untuk mengambil kebijakan strategis terkait pembangunan di Provinsi Banten. (Antara)
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Ratu Atut Chosiyah dari jabatan Gubernur Banten. Pemberhentian Atut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2015.
"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Tjahjo, Rabu (29/7/2015).
Saat bersamaan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Gubernur Rano Karno menjadi Gubernur definitif.
"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, proses pengangkatan Rano Karno setidaknya memakan waktu dua pekan, tergantung proses pengusulan di rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Rano Karno saat upacara pelantikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Purnama di Jakarta, Senin 15 Oktober 2012. Antara Foto/Ismar Patrizki
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Atut dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Ia dianggap bersalah karena memberikan suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pada proses banding, Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.
Rencana pelantikan Rano Karno menjadi Gubernur definitif sempat tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah. Sebelumnya, nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya.
Setelah resmi dilantik menjadi Gubernur, Rano punya kuasa untuk mengambil kebijakan strategis terkait pembangunan di Provinsi Banten. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)