Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat ketentuan baru soal penerapan pidana mati. Yakni, adanya masa percobaan selama 10 tahun.
"Pasal 100 ayat 1, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun," tulis poin pemaparan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Masa percobaan tersebut harus memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.
Baca: Pemerintah Tambah Sejumlah Ayat dalam Pasal Penghinaan Pemerintah |
Rumusan tersebut dibuat berdasarkan masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK berpendapat penerapan pidana mati dalam pembaruan hukum pidana nasional hendaknya memperhatikan dua hal.
Pertama, pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok. Namun, sebagai pidana yang bersifat khusus atau alternatif.
Kedua, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik selama masa percobaan, sanksi yang diberikan bisa dikurangi.
"Apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di