Jakarta: Sebanyak 23 partai politik (parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024. Teranyar, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mendaftar pada Kamis, 11 Agustus 2022.
"Sudah ada 23 parpol yang mendaftar," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Idham mengungkapkan enam parpol akan mendaftar pada Jumat, 12 Agustus 2022. Keenam parpol itu, yakni, Partai Berkarya, Partai Buruh, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
Sementara itu, satu parpol lainnya, Partai Republik Satu, akan mendaftar pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Pada Minggu, 14 Agustus 2022, atau masa akhir pendaftaran terdapat tiga parpol yang bakal mendaftar.
"Ketiga parpol, yaitu Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)," ucap Idham.
Tujuh belas dari total 23 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap berkas dokumen pendaftarannya. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan, enam parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republikku, dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Jakarta: Sebanyak 23
partai politik (parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (
KPU) sebagai peserta
Pemilu 2024. Teranyar, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mendaftar pada Kamis, 11 Agustus 2022.
"Sudah ada 23 parpol yang mendaftar," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Idham mengungkapkan enam parpol akan mendaftar pada Jumat, 12 Agustus 2022. Keenam parpol itu, yakni, Partai Berkarya, Partai Buruh, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
Sementara itu, satu parpol lainnya, Partai Republik Satu, akan mendaftar pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Pada Minggu, 14 Agustus 2022, atau masa akhir pendaftaran terdapat tiga parpol yang bakal mendaftar.
"Ketiga parpol, yaitu Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)," ucap Idham.
Tujuh belas dari total 23 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap berkas dokumen pendaftarannya. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan, enam parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republikku, dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)