Jakarta: Pasal 240 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan lembaga negara dan pemerintah sulit diterapkan. Sebab, ada pembatasan-pembatasan khusus yang dibuat dalam pasal tersebut.
"Pasal ini tetap ada tetapi kita berikan batasan-batasan sehingga sulit diterapkan. Sehingga hanya untuk hal fundamental saja," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari dalam diskusi Denpasar 12 bertemakan Diskursus HAM dalam Pembaharuan KUHP, Rabu, 14 Desember 2022.
Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu bersifat delik aduan. Otoritas tersebut juga hanya diberikan kepada pimpinan lembaga negara.
"Kalau Mahkamah Agung (MA), hanya Ketua MA saja yang bisa menyampaikan pengaduan. Sedangkan Hakim Agung, panitera tidak bisa," ungkap dia.
Dia mengimbau masyarakat tak perlu khawatir dengan keberadaan pasal tersebut. Sebab, sudah diatur agar tidak mudah diterapkan.
"Kekhawatiran bahwa ini akan disalahgunakan, bersifat karet mudah-mudahan dengan batasan ini tidak seperti yang dikhawatirkan," sebut dia.
Dia menyampaikan pembatasan tersebut dibuat untuk mengakomodasi dua kepentingan terhadap pasal penghinaan lembaga negara. Yakni, mengakomodasi pihak yang ingin pasal tersebut ada di KUHP dan tidak.
"Karena ada dua pendapat ini, satu ingin dihapus dan satu lagi ingin mempertahankan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kembali ke jalan tengah. Pasal ini tetap ada tetapi kita berikan batasan-batasan," ujar dia.
Jakarta: Pasal 240 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP) tentang
penghinaan lembaga negara dan pemerintah sulit diterapkan. Sebab, ada pembatasan-pembatasan khusus yang dibuat dalam pasal tersebut.
"Pasal ini tetap ada tetapi kita berikan batasan-batasan sehingga sulit diterapkan. Sehingga hanya untuk hal fundamental saja," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari dalam diskusi Denpasar 12 bertemakan Diskursus
HAM dalam Pembaharuan KUHP, Rabu, 14 Desember 2022.
Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu bersifat delik aduan. Otoritas tersebut juga hanya diberikan kepada pimpinan lembaga negara.
"Kalau Mahkamah Agung (MA), hanya Ketua MA saja yang bisa menyampaikan pengaduan. Sedangkan Hakim Agung, panitera tidak bisa," ungkap dia.
Dia mengimbau masyarakat tak perlu khawatir dengan keberadaan pasal tersebut. Sebab, sudah diatur agar tidak mudah diterapkan.
"Kekhawatiran bahwa ini akan disalahgunakan, bersifat karet mudah-mudahan dengan batasan ini tidak seperti yang dikhawatirkan," sebut dia.
Baca: Hina DPR dan Lembaga Negara Lainnya Diancam Penjara 1,5 Tahun |
Dia menyampaikan pembatasan tersebut dibuat untuk mengakomodasi dua kepentingan terhadap pasal penghinaan lembaga negara. Yakni, mengakomodasi pihak yang ingin pasal tersebut ada di KUHP dan tidak.
"Karena ada dua pendapat ini, satu ingin dihapus dan satu lagi ingin mempertahankan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kembali ke jalan tengah. Pasal ini tetap ada tetapi kita berikan batasan-batasan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)