Hal itu disampaikan Ketua Umum APJII Muhammad Arif saat mengikuti Digital Economy Working Group (DEWG) Meeting Presidensi G20 Indonesia. APJII merupakan salah satu lembaga non-pemerintah yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
“Jadi, maksud saya ke depan jika kita sudah memutuskan regulasi cross border, internet exchange bisa menjadi pintu gerbang arus data,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.
Baca: Internet Disebut Menentukan Era Metaverse di Indonesia |
Arif menekankan pengaturan tersebut untuk menjamin perlindungan data yang digunakan atau diproses di luar negeri. Sehingga, pertukaran data berjalan aman.
“Setiap negara yang menjadi sumber data memiliki kepentingan yang paling signifikan dalam menentukan kebijakan aliran data terkait data dari negaranya sebagai bagian dari kedaulatannya,” kata dia
Arif menyarankan pemerintah melibatkan pemangku kebijakan teknis dalam pengaturan data tersebut. Sebab, setiap penyedia jaringan saling terhubung.
"Semua pihak (operator, pemilik data, dan pemerintah) sudah saling terhubung dan percaya,” ujar dia.
Arif menyampaikan data lintas negara memiliki sejumlah keuntungan. Salah satunya, peningkatan ekonomi, inovasi, dan ekosistem kawasan tersebut.
Selain itu, dia menyampaikan hasil pembahasan arus data lintas negara akan dibawa ke pertemuang tingkat menteri negara G20 pada September 2022 nanti. Dia menyebut misi Indonesia terkait aturan data lintas negara yaitu harus berinergi dengan perlindungan data pengguna yang kini sedang disusun DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id