Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: MI/Panca)
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: MI/Panca)

Ini Syarat Menjadikan Kota Ramah HAM

Achmad Zulfikar Fazli • 25 November 2015 16:57
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan menjadikan kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai ikon atau simbol terpenuhinya hak masyarakat di suatu daerah. Program pemenuhan HAM tidak akan berjalan baik, jika hanya dilakukan di tingkat pemerintah pusat.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, dengan adanya kota ramah HAM nantinya seluruh hak anak jalanan, lansia, serta penyandang disabilitas di setiap daerah dapat terpenuhi.
 
"Pemenuhan hak untuk orang dipinggir jalan, akses untuk disabilitas, tuna netra, orang-orang yang pakai kursi roda, lansia, ini semua akan kita lakukan. Tapi kalau pada tingkat nasional saja tanpa mengakar di kabupaten atau kota, itu salah," kata Yasonna di Hotel Aryaduta, Jalan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
 
Salah satu yang menjadi indikator kota ramah HAM, kata dia, adanya kebebasan bagi setiap masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. "Itu menjadi bagian dari indikator peduli HAM di kota atau kabupaten," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan