medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menurunkan tarif angkutan umum kelas ekonomi. Tarif akan diturunkan mulai Kamis, 7 April.
Berdasarkan informasi yang disitat dari setkab.go.id, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif diberlakukan pada angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam kabupaten/Kota, Senin (4/4/2016).
Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi tertanggal 1 April 2016.
Adapun penurunan tersebut terdiri atas:
a. tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi turun 3,5%; dan b. tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi turun 3,38%.
"Prosentase penurunan tarif pada angkutan AKAP (3,5%) dan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi (3,38%), menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif,” bunyi surat edaran itu.
Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas EkonomI. Kemenhub juga menurunkan tarif Angkutan Laut, yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2016.
Terdapat sekitar 2900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif, diantaranya:
a. Trayek Tanjung Priok-Surabaya dari Rp225 ribu, turun menjadi Rp219 ribu.
b. Trayek Kupang-Labuan Bajo dari Rp208 ribu turun menjadi Rp202 ribu.
c. trayek Surabaya-Makassar dari Rp258 ribu turun menjadi Rp251 ribu.
Jonan berharap penyesuaian tarif tersebut, dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat. Selain itu juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menurunkan tarif angkutan umum kelas ekonomi. Tarif akan diturunkan mulai Kamis, 7 April.
Berdasarkan informasi yang disitat dari setkab.go.id, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif diberlakukan pada angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam kabupaten/Kota, Senin (4/4/2016).
Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi tertanggal 1 April 2016.
Adapun penurunan tersebut terdiri atas:
a. tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi turun 3,5%; dan b. tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi turun 3,38%.
"Prosentase penurunan tarif pada angkutan AKAP (3,5%) dan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi (3,38%), menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif,” bunyi surat edaran itu.
Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas EkonomI. Kemenhub juga menurunkan tarif Angkutan Laut, yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2016.
Terdapat sekitar 2900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif, diantaranya:
a. Trayek Tanjung Priok-Surabaya dari Rp225 ribu, turun menjadi Rp219 ribu.
b. Trayek Kupang-Labuan Bajo dari Rp208 ribu turun menjadi Rp202 ribu.
c. trayek Surabaya-Makassar dari Rp258 ribu turun menjadi Rp251 ribu.
Jonan berharap penyesuaian tarif tersebut, dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat. Selain itu juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)