medcom.id, Jakarta: Menkumham Yasonna H Laoly diminta segera mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali. Sebab, Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memerintahkan Menkumham untuk membatalkan dan mencabut pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
"Dengan adanya dua putusan itu jelas Indonesia masih negara hukum, dan putusan itu berlaku serta merta. Kita mengharapkan pemerintah segera menerbitkan SK yang menerima pendaftaran Munas Bali," kata Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) dalam konferensi persnya di Puang Oca, Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Ical mengklaim dalam putusan MA tidak ada yang menyebutkan kepengurusan Partai Golkar kembali kepada kepengurusan hasil Munas Riau. Sehingga, tidak ada alasan bagi Menkumham untuk tidak menerima pendaftaran kepengurusan hasil Munas Bali.
"Tidak ada diputusan kasasi kembali ke hasil Munas Riau. Keputusan hanya membatal SK Menkumham dan meminta menkumham mencabut pengesahan kubu agung," tegas dia.
Menurut dia, keputusan yang menyebutkan kepengurusan Partai Golkar kembali kepada kepengurusan hasil Munas Riau, hanya ada dalam putusan sela. "Tapi putusan sela tidak berlaku setelah adanya putusan hukum lainnya," terangnya.
Oleh karena itu, pria asal Lampung ini pun yakin Menkumham segera menetapkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali adalah yang sah.
"Saya kira pemerintah insya allah segera menerbitkannya (SK Kepengurusan Partai Golkar Munas Bali)," pungkas Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.
Menkumham Yasonna Laoly mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono pada 23 Maret. Yasonna mengambil keputusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar bahwa dua hakim mengakui kepengurusan Agung, sedangkan dua hakim tidak memihak.
Golkar kubu Ical lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN pada 18 Mei adalah menganulir keputusan Yasonna. Salah satu poin putusan PTUN adalah kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas di Riau. Ical merupakan Ketua Umum hasil Munas di Riau.
Yasonna banding putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN mengabulkan banding Yasonna sekaligus menguatkan Golkar Agung sebagai pengurus yang sah.
Kubu Ical tak berdiam diri dan melawan putusan itu dengan mengajukan kasasi. Konflik Golkar kubu Ical dan Agung sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Terpecahnya Partai berlambang pohon beringin ini diawali oleh perbedaan pendapat saat Munas. Agung Laksono menolak Munas di Bali lantas menggelar Munas di Ancol.
Munas di Bali menunjuk Ical sebagai Ketua Umum secara aklamasi Munas Bali. Sedangkan Agung berhasil menjadi Ketua Umum melalui pemilihan Munas Jakarta.
Selasa, 20 Oktober kemarin, MA menerima kasasi Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Ical. Dalam sidangnya, majelis hakim memutuskan untuk kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
medcom.id, Jakarta: Menkumham Yasonna H Laoly diminta segera mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali. Sebab, Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memerintahkan Menkumham untuk membatalkan dan mencabut pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
"Dengan adanya dua putusan itu jelas Indonesia masih negara hukum, dan putusan itu berlaku serta merta. Kita mengharapkan pemerintah segera menerbitkan SK yang menerima pendaftaran Munas Bali," kata Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) dalam konferensi persnya di Puang Oca, Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Ical mengklaim dalam putusan MA tidak ada yang menyebutkan kepengurusan Partai Golkar kembali kepada kepengurusan hasil Munas Riau. Sehingga, tidak ada alasan bagi Menkumham untuk tidak menerima pendaftaran kepengurusan hasil Munas Bali.
"Tidak ada diputusan kasasi kembali ke hasil Munas Riau. Keputusan hanya membatal SK Menkumham dan meminta menkumham mencabut pengesahan kubu agung," tegas dia.
Menurut dia, keputusan yang menyebutkan kepengurusan Partai Golkar kembali kepada kepengurusan hasil Munas Riau, hanya ada dalam putusan sela. "Tapi putusan sela tidak berlaku setelah adanya putusan hukum lainnya," terangnya.
Oleh karena itu, pria asal Lampung ini pun yakin Menkumham segera menetapkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali adalah yang sah.
"Saya kira pemerintah insya allah segera menerbitkannya (SK Kepengurusan Partai Golkar Munas Bali)," pungkas Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.
Menkumham Yasonna Laoly mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono pada 23 Maret. Yasonna mengambil keputusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar bahwa dua hakim mengakui kepengurusan Agung, sedangkan dua hakim tidak memihak.
Golkar kubu Ical lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN pada 18 Mei adalah menganulir keputusan Yasonna. Salah satu poin putusan PTUN adalah kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas di Riau. Ical merupakan Ketua Umum hasil Munas di Riau.
Yasonna banding putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN mengabulkan banding Yasonna sekaligus menguatkan Golkar Agung sebagai pengurus yang sah.
Kubu Ical tak berdiam diri dan melawan putusan itu dengan mengajukan kasasi. Konflik Golkar kubu Ical dan Agung sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Terpecahnya Partai berlambang pohon beringin ini diawali oleh perbedaan pendapat saat Munas. Agung Laksono menolak Munas di Bali lantas menggelar Munas di Ancol.
Munas di Bali menunjuk Ical sebagai Ketua Umum secara aklamasi Munas Bali. Sedangkan Agung berhasil menjadi Ketua Umum melalui pemilihan Munas Jakarta.
Selasa, 20 Oktober kemarin, MA menerima kasasi Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Ical. Dalam sidangnya, majelis hakim memutuskan untuk kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)