medcom.id, Jakarta: Pemerintah resmi mencabut surat keputusan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Namun, pemerintah tidak mengesahkan kepengurusan PPP Djan Faridz.
"SK Romi PPP sudah dicabut," kata Dirjen Adiministrasi Hukum Negara Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin kepada Metrotvnews.com, Jumat (8/1/2016).
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 7 Januari. Aidir tidak bisa memastikan apakah Yasonna akan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Jakarta yang dipimpin Djan Faridz atau tidak.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan PPP kubu Djan. Putusan ini diketok majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Djafni Djamal dengan anggota I Gusti Agung Simanatha dan Soltoni Mohdally.
Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Aunur Rofiq mengakui putusan kasasi membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Surabaya yang dipimpin Romi. Tapi, dia mengatakan, bukan berarti kubu Djan jadi pengurus sah.
"Kepengurusan dikembalikan ke hasil Muktamar Bandung," kata Aunur kepada Metrotvnews.com. Kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung dipimpin Suryadharma Ali dengan Sekjen Romi.
Internal PPP terbelah sejak 2014, setelah SDA dipecat dari Ketua Umum. PPP kelompok Romahurmuziy dan Emron Pangkapi berusaha mengambil alih kekuasaan dengan menggelar Muktamar di Surabaya, 15 Oktober 2014.
PPP kelompok SDA yang diisi seperti Fernita Darwis dan Djan Faridz menganggap Muktamar yang digagas kubu Romi ilegal karena melanggar ketentuan partai yang termuat dalam AD/ART.
Jauh sebelum Muktamar, konflik internal PPP muncul setelah SDA menyatakan partainya mendukung Prabowo Subianto menjadi calon presiden pada Pilpres 2014. Kubu Romi menyebut dukungan itu keputusan sepihak SDA.
Usaha mencari jalan islah dengan menemui tokoh senior PPP seperti Mbah Mun alias Makmum Zubair tidak berhasil. Akhirnya, kedua kubu bertarung di pengadilan.
Selasa 20 Oktober 2015, MA mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah resmi mencabut surat keputusan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Namun, pemerintah tidak mengesahkan kepengurusan PPP Djan Faridz.
"SK Romi PPP sudah dicabut," kata Dirjen Adiministrasi Hukum Negara Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin kepada
Metrotvnews.com, Jumat (8/1/2016).
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 7 Januari. Aidir tidak bisa memastikan apakah Yasonna akan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Jakarta yang dipimpin Djan Faridz atau tidak.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan PPP kubu Djan. Putusan ini diketok majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Djafni Djamal dengan anggota I Gusti Agung Simanatha dan Soltoni Mohdally.
Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Aunur Rofiq mengakui putusan kasasi membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Surabaya yang dipimpin Romi. Tapi, dia mengatakan, bukan berarti kubu Djan jadi pengurus sah.
"Kepengurusan dikembalikan ke hasil Muktamar Bandung," kata Aunur kepada
Metrotvnews.com. Kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung dipimpin Suryadharma Ali dengan Sekjen Romi.
Internal PPP terbelah sejak 2014, setelah SDA dipecat dari Ketua Umum. PPP kelompok Romahurmuziy dan Emron Pangkapi berusaha mengambil alih kekuasaan dengan menggelar Muktamar di Surabaya, 15 Oktober 2014.
PPP kelompok SDA yang diisi seperti Fernita Darwis dan Djan Faridz menganggap Muktamar yang digagas kubu Romi ilegal karena melanggar ketentuan partai yang termuat dalam AD/ART.
Jauh sebelum Muktamar, konflik internal PPP muncul setelah SDA menyatakan partainya mendukung Prabowo Subianto menjadi calon presiden pada Pilpres 2014. Kubu Romi menyebut dukungan itu keputusan sepihak SDA.
Usaha mencari jalan islah dengan menemui tokoh senior PPP seperti Mbah Mun alias Makmum Zubair tidak berhasil. Akhirnya, kedua kubu bertarung di pengadilan.
Selasa 20 Oktober 2015, MA mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)