Anggota Komisi I DPR RI Biem Triani Benyamin. Foto: MI/Adam Dwi
Anggota Komisi I DPR RI Biem Triani Benyamin. Foto: MI/Adam Dwi

Komisi I DPR Kebut Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Wanda Indana • 21 Desember 2016 15:49
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi I Biem Benyamin berjanji mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kata Biem, revisi UU Penyiaran buat memperkuat wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
 
"Ini sangat penting sekali bagi penyiaran Indonesia. RUU Penyiaran itu nanti kita ingin memperkuat KPI," kata Biem dalam acara Refleksi Akhir Tahun: Dinamika Penyiaran Indonesia 2016 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
 
Biem mengungkapkan, Komisi I akan mengajak elemen masyarakat dan pemangku kepentingan lembaga penyiaran dalam menyusun revisi UU. Revisi UU itu diproyeksikan memperluas wewenang KPI.

Selama ini KPI hanya bisa memberi empat jenis sanksi bagi lembaga penyiaran yang bandel, yakni teguran tertulis, teguran tertulis kedua, penghentian sementara, dan pengurangan durasi. Menguatnya wewenang KPI diharapkan dapat mendorong lembaga penyiaran menyajikan program yang layak tonton.
 
"KPI nanti tidak saja hanya memberikan peringatan-peringatan kepada lembaga penyiaran secara administratif, tapi juga kita akan memberikan penguatan kepada KPI bisa memberikan sanksi denda," kata dia.
 
Penguatan wewenang KPI juga dimaksudkan untuk memperjelas koordinasi antara KPI pusat dan KPI daerah. Kata Biem, selama ini KPI Pusat dan daerah cenderung terpisah dalam mengambil keputusan.
 
"Kalau kita melihat sekarang KPI pusat dan KPI daerah agak terpisah dalam mengambil sikap," ungkap dia.
 
Selain itu, salah satu yang menjadi pembahasan revisi UU Penyiaran adalah pengaturan digitalisasi saluran televisi. Mayoritas stasiun televisi masih menerapkan sistem analog aturan itu juga akan berlaku untuk stasiun radio.
 
"Begitu undang-undang penyiaran selesai, TV harus merubah dari analog ke digital," kata Biem.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan