Ilustrasi. Medcom.id/Rakhmat Riyandi
Ilustrasi. Medcom.id/Rakhmat Riyandi

Revisi UU Terorisme Diharapkan tak Diselipkan Pasal Transaksional

Faisal Abdalla • 22 Mei 2018 20:22
Jakarta: Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme rencananya akan dibahas DPR mulai 23 Mei dan disahkan pada 25 Mei mendatang. RUU tersebut diharapkan tak diselipkan pasal-pasal transaksional. 
 
Hal itu disampaikan Ketua SETARA Institute Hendardi saat diskusi bertema menguak fakta aktual radikalisme dan terorisme, yang digelar di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat. 
 
"Pembahasan dan pengesahan RUU Antiterorisme adalah tugas kemanusiaan, bukan arena politik di mana para aktor berebut kewenangan dan kekuasaan," kata Hendardi, Selasa, 22 Mei 2018. 

Hendardi menilai perdebatan antara pemerintah dan DPR, khsusunya terkait dengan definisi terorisme dan pelibatan TNI menjadikan pembahasan RUU tersebut berlarut-larut. Dia menilai materi definisi terorisme seharusnya disusun dengan mengedepankan pembatasan rasional dan seminimal mungkin memberikan legitimasi pada aksi terorisme. 
 
"Pemaksaan definisi terorisme yang mensyaratkan adanya motif politik dalam setiap tindakan terorisme sesungguhnya memberi ruang bebas dan melegitimasi tindakan teror yang umumnya tak selalu bermotif politik kekuasaan," tutur dia. 
 
Lebih lanjut lagi, ia menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak terorisme bisa dibenarkan selama patuh dalam ketentuan pasal 7 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Untuk itu ia berharap sidang pembahasan RUU tersebut  berjalan terbuka. 
 
"Sehingga akuntabilitas proses legislasi bisa dipertanggungjawabkan," tandas Hendardi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>