Jakarta: Pemecatan Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tak mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Karena prosesnya sudah ditetapkan dan sudah bergulir.
"Enggak (mengganggu), kan pilkada sudah tertata sedemikian rupa," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin saat dihubungi, Rabu, 3 Juli 2024.
Yanuar mengatakan mekanisme reguler terkait Pilkada 2024 sudah berjalan di tingkat KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Bahkan, lanjut dia, tahap pendataan pemilih serta berbagai macam informasi terkait Pilkada sudah yang disampaikan kepada partai politik.
"Kan sudah berjalan dengan baik, artinya itu tidak terlalu mengganggu kalau itu sih. Karena tatanannya kan sudah terlembaga, tatanan untuk pelaksanaan pilkada kan sudah tertata," ucap Yanuar.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Dia terbukti melakukan tindakan asusila kepada CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Jakarta: Pemecatan Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dipastikan tak mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2024. Karena prosesnya sudah ditetapkan dan sudah bergulir.
"Enggak (mengganggu), kan pilkada sudah tertata sedemikian rupa," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin saat dihubungi, Rabu, 3 Juli 2024.
Yanuar mengatakan mekanisme reguler terkait Pilkada 2024 sudah berjalan di tingkat KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Bahkan, lanjut dia, tahap pendataan pemilih serta berbagai macam informasi terkait Pilkada sudah yang disampaikan kepada partai politik.
"Kan sudah berjalan dengan baik, artinya itu tidak terlalu mengganggu kalau itu sih. Karena tatanannya kan sudah terlembaga, tatanan untuk pelaksanaan pilkada kan sudah tertata," ucap Yanuar.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Dia terbukti melakukan tindakan asusila kepada CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)