Jakarta: Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono merespon Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Khususnya dalam perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Mardiono menilai tak ada masalah dalam perubahan tersebut. Karena, disesuikan dengen kebutuhan politik dari pemerintah ke depan.
"Kalau menurut pandangan saya itu sah-sah saja kalau itu menjadi kebutuhan politik nanti dalam mendukung pemerintahan Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Gibran," ujar Mardino di Gedung DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jumat, 12 Juli 2024.
Mardiono menjelaskan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi hak Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sehingga, tidak bisa dibandingkan dengan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam suatu kepemimpinan itu tentu memiliki suatu strategi yang berbeda-beda," jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) PPP itu tak sepakat perubahan nama Wantimpres menjadi DPA seperti saat orde baru. Mardiono menegaskan RUU Wantimpres ini menjadi kewenangan penuh pemerintahan ke depan.
"Memang (setiap kepimpinan ada) masanya," kata dia.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Wantimpres mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.
"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.
Jakarta: Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (
Wantimpres) Muhammad Mardiono merespon Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Khususnya dalam perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Mardiono menilai tak ada masalah dalam perubahan tersebut. Karena, disesuikan dengen kebutuhan politik dari pemerintah ke depan.
"Kalau menurut pandangan saya itu sah-sah saja kalau itu menjadi kebutuhan politik nanti dalam mendukung pemerintahan Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Gibran," ujar Mardino di Gedung DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jumat, 12 Juli 2024.
Mardiono menjelaskan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi hak Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sehingga, tidak bisa dibandingkan dengan era Presiden
Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam suatu kepemimpinan itu tentu memiliki suatu strategi yang berbeda-beda," jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) PPP itu tak sepakat perubahan nama Wantimpres menjadi DPA seperti saat orde baru. Mardiono menegaskan RUU Wantimpres ini menjadi kewenangan penuh pemerintahan ke depan.
"Memang (setiap kepimpinan ada) masanya," kata dia.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Wantimpres mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.
"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)