Kompleks Parlemen. Foto: MI/Susanto.
Kompleks Parlemen. Foto: MI/Susanto.

Ini 7 Syarat Dewan Pertimbangan Agung di Draf Revisi UU Wantimpres

Fachri Audhia Hafiez • 11 Juli 2024 18:23
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Terdapat tujuh syarat untuk dapat menjadi anggota DPA yang tertuang pada Pasal 8 revisi UU tersebut.
 
"Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Syarat pertama yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua merupakan warga negara Indonesia.

Ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
 
Keempat, mempunyai sifat kenegarawanan. Kelima, sehat jasmani dan rohani. Keenam jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Ketujuh tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca: Revisi UU Wantimpres Jangan Sampai Menyalahi Aturan

Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
 
Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Selain itu, jumlah anggota DPA nantinya akan ditentukan oleh presiden dengan menyesuaikan kebutuhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan