Ilustrasi PRT/M Risyal Hidayat
Ilustrasi PRT/M Risyal Hidayat

RUU PPRT Dinilai Menguntungkan Pemberi dan Pekerja Rumah Tangga

Anggi Tondi Martaon • 21 April 2021 18:18
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak hanya fokus pada pekerja. Beleid ini juga disebut menguntungkan pemberi kerja.
 
"Jadi kedua belah pihak dalam RUU ini sebenarnya diuntungkan," kata Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Mariana Amiruddin, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Denpasar 12 memperingati Hari Kartini, Rabu, 21 April 2021.
 
Keuntungan RUU PPRT terhadap pemberi kerja, yaitu meminimalkan potensi kerugian pada saat proses negosiasi dengan pekerja. Sehingga, ada kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

"RUU PPRT dinilai memperjelas tawar menawar antara pemberi dan pekerja rumah tangga," kata dia.
 
Selain itu, semangat utama RUU PPRT memberikan kepastian perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Sebab, kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga terus terjadi.
 
Baca: Kekerasan dan Penyiksaan PRT Masih Terjadi Sepanjang 2020
 
Seperti laporan Jala Pekerja Rumah Tangga dalam kurun waktu 2015-2019. Terdapat sekitar dua ribuan kasus yang dialami pekerja rumah tangga dalam berbagai bentuk, di antaranya kekerasan fisik, psikis, ekonomi.
 
"Dan tak jarang pekerja rumah tangga ini mengalami kekerasan berlapis dan berujung dengan kematian," kata dia.
 
Meski tidak mengalami kekerasan, hak pekerja rumah tangga tetap terabaikan. Salah satunya, penaikan upah.
 
"Tidak ada peningkatan upah ketika sudah lama sekali bekerja dia upahnya begitu-begitu aja," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan