Jakarta: Keluarga anggota DPR mendapat jatah vaksinasi covid-19. Hal ini membuat pro kontra di tengah masyarakat.
Medcom.id menelusuri pihak-pihak yang dapat menerima vaksinasi covid-19. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan itu mengatur kelompok masyarakat yang diprioritaskan mendapat vaksin. Penentuan prioritas lantaran keterbatasan vaksin.
Pasal 8 ayat (4) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 menyebut kelompok yang diprioritaskan mendapat vaksin, yaitu tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pellayanan kesehatan.
"TNI, Polisi, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya," dikutip dari salinan Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 yang diterima Medcom.id, Jumat, 26 Februari 2021.
Masih pada pasal yang sama, kelompok masyarakat selanjutnya yang ditetapkan sebagai prioritas vaksin, yaitu tokoh masyarakat atau agama; pelaku perekonomian strategis; perangkat daerah kecamatan; perangkat desa; dan perangkat rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW).
Selanjutnya, guru atau tenaga pendidik dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga; aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah; dan anggota legislatif. Berikutnya, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Tidak ada ketentuan yang menyebut anggota keluarga kelompok prioritas juga mendapatkan vaksin covid-19. Termasuk, anggota dewan.
Selain itu, Pasal 8 ayat (6) menyebutkan kelompok profesi lainnya yang diprioritaskan mendapat vaksin. Yaitu petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal; perbankan; perusahaan listrik negara; perusahaan daerah air minum; dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 8 ayat (7) menyebut pelaku perekonomian strategis meliputi pedagang di pasar; pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian juga masuk ke dalam prioritas penerima vaksin covid-19.
Pasal 8 ayat (5) menyebut Menteri Kesehatan dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin. Perubahan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 8 ayat (8) juga menyebutkan setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima vaksin yang ada di dalam Pasal 8 ayat (4).
Sejumlah kementerian/lembaga memulai proses vaksinasi, termasuk DPR. Program yang sudah berjalan sejak 24 Februari 2021 itu tidak hanya menyasar legislator dan pegawai di lingkungan DPR. Keluarga inti anggota dewan juga mendapat jatah vaksin covid-19.
Jakarta: Keluarga anggota
DPR mendapat jatah
vaksinasi covid-19. Hal ini membuat pro kontra di tengah masyarakat.
Medcom.id menelusuri pihak-pihak yang dapat menerima vaksinasi
covid-19. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan itu mengatur kelompok masyarakat yang diprioritaskan mendapat vaksin. Penentuan prioritas lantaran keterbatasan vaksin.
Pasal 8 ayat (4) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 menyebut kelompok yang diprioritaskan mendapat vaksin, yaitu tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pellayanan kesehatan.
"TNI, Polisi, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya," dikutip dari salinan Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 yang diterima
Medcom.id, Jumat, 26 Februari 2021.
Masih pada pasal yang sama, kelompok masyarakat selanjutnya yang ditetapkan sebagai prioritas vaksin, yaitu tokoh masyarakat atau agama; pelaku perekonomian strategis; perangkat daerah kecamatan; perangkat desa; dan perangkat rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW).
Selanjutnya, guru atau tenaga pendidik dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga; aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah; dan anggota legislatif. Berikutnya, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Tidak ada ketentuan yang menyebut anggota keluarga kelompok prioritas juga mendapatkan vaksin covid-19. Termasuk, anggota dewan.
Selain itu, Pasal 8 ayat (6) menyebutkan kelompok profesi lainnya yang diprioritaskan mendapat vaksin. Yaitu petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal; perbankan; perusahaan listrik negara; perusahaan daerah air minum; dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 8 ayat (7) menyebut pelaku perekonomian strategis meliputi pedagang di pasar; pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian juga masuk ke dalam prioritas penerima vaksin covid-19.
Pasal 8 ayat (5) menyebut Menteri Kesehatan dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin. Perubahan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 8 ayat (8) juga menyebutkan setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima vaksin yang ada di dalam Pasal 8 ayat (4).
Sejumlah kementerian/lembaga memulai proses vaksinasi, termasuk DPR. Program yang sudah berjalan sejak 24 Februari 2021 itu tidak hanya menyasar legislator dan pegawai di lingkungan DPR. Keluarga inti anggota dewan juga mendapat jatah vaksin covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)