Jakarta: Reformasi birokrasi di tingkat pemerintah daerah disebut tak hanya fokus pada perampingan eselon. Kebijakan itu juga memberi kesempatan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN).
"Reformasi birokrasi itu intinya kita memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarier di semua daerah di Indonesia, 34 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota dan pengembangan potensi ASN Pemda," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.
Perluasan kebijakan dikaji dalam rapat dengan seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Akmal, reformasi itu juga memberi kemudahan ASN memilih daerah agar bisa mengembangkan diri sesuai potensi yang dimiliki.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menyebut reformasi birokrasi memberikan keuntungan bagi setiap ASN. Karena, memungkinkan transparansi dan persaingan yang sehat.
Dia mencontohkan peningkatan produktivitas ASN yang bakal diganjar dengan kenaikan pangkat. Tak tanggung-tanggung, ASN bisa naik pangkat dua tahun sekali.
Usia pensiun ASN bahkan ditambah dua tahun bagi pemegang jabatan fungsional. Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun. Usia pensiun ASN yang bersangkutan menjadi 60 tahun.
Vaca: Revisi UU ASN, Kementerian PANRB Tolak Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS
Selain itu, ASN bisa mengikuti tes seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama. Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Jufri Rahman, menyebut reformasi birokrasi tak perlu jadi kekhawatiran ASN.
Sebab, mereka masih bisa menduduki jabatan struktural. Jufri mengatakan BKN telah menyiapkan talent tools yang memberikan peluang tersebut.
"Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya," ungkap Jufri Rahman.
Jakarta: Reformasi birokrasi di tingkat pemerintah daerah disebut tak hanya fokus pada perampingan eselon. Kebijakan itu juga memberi kesempatan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN).
"Reformasi birokrasi itu intinya kita memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarier di semua daerah di Indonesia, 34 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota dan pengembangan potensi ASN Pemda," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.
Perluasan kebijakan dikaji dalam rapat dengan seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Akmal, reformasi itu juga memberi kemudahan ASN memilih daerah agar bisa mengembangkan diri sesuai potensi yang dimiliki.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menyebut reformasi
birokrasi memberikan keuntungan bagi setiap ASN. Karena, memungkinkan transparansi dan persaingan yang sehat.
Dia mencontohkan peningkatan produktivitas
ASN yang bakal diganjar dengan kenaikan pangkat. Tak tanggung-tanggung, ASN bisa naik pangkat dua tahun sekali.
Usia pensiun ASN bahkan ditambah dua tahun bagi pemegang jabatan fungsional. Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun. Usia pensiun ASN yang bersangkutan menjadi 60 tahun.
Vaca:
Revisi UU ASN, Kementerian PANRB Tolak Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS
Selain itu, ASN bisa mengikuti tes seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama. Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Jufri Rahman, menyebut reformasi birokrasi tak perlu jadi kekhawatiran ASN.
Sebab, mereka masih bisa menduduki jabatan struktural. Jufri mengatakan BKN telah menyiapkan
talent tools yang memberikan peluang tersebut.
"Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya," ungkap Jufri Rahman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)