Jakarta: Ombudsman tidak yakin penerapan aturan perjalanan saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mampu menekan mobilitas warga antardaerah. Warga diyakini tetap berlibur walau aturan perjalanan diperketat dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan selama Liburan Natal dan Tahun Baru.
"Jadi tujuan dari peraturan ini kami ragukan bisa tercapai. Karena instrumennya tidak tepat," kata anggota Ombudsman Alvin Lie kepada Medcom.id, Rabu, 23 Desember 2020.
Salah satu instrumen yang Alvin maksud ialah ketentuan rapid test (tes cepat) antigen sebagai syarat perjalanan berbagai jenis transportasi. Sebelumnya, pelaku perjalanan hanya menggunakan tes cepat antibodi.
Masyarakat diyakini tidak akan megurungkan niat melakukan perjalanan. Mereka tetap mengikuti syarat yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 itu walau harus merogoh kocek lebih dalam.
"Ya sudah bayar ekstra. Kalau antre, ya antre. Tapi tetap saja pergi," ujar dia.
Perubahan aturan ini dinilai tidak efektif menekan pelaku perjalanan. Apalagi, penerbitan kebijakan itu terlalu mepet dengan jadwal libur akhir tahun.
Hal ini dibuktikan lewat penumpukan calon pelaku perjalanan yang mengikuti rapid test antigen di sejumlah titik seperti stasiun dan pusat kesehatan. Namun, dia mengatakan perubahan atau pencabutan aturan dua hari jelang Natal 2020 juga tak akan berfaedah.
Ombudsman tidak bisa memberikan rekomendasi terkait regulasi tersebut. Lembaga ini hanya bisa menyarankan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimplementasikan aturan perjalanan sebaik mungkin.
"Untuk mengeluarkan rekomendasi, di Ombudsman prosesnya lama karena harus melakukan survei kajian berbulan-bulan," tutur Alvin.
Baca: KAI Banderol Rp105 Ribu, di Mana Bisa Rapid Test Antigen?
Pemerintah mengatur syarat perjalanan dalam dan luar negeri saat libur Natal dan tahun baru. Syarat yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 itu mengatur ketentuan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Syarat perjalanan yang harus menggunakan rapid test antigen meliputi perjalanan ke Pulau Bali melalui darat dan laut, serta seluruh pulau di Indonesia ke pulau Jawa melalui udara, darat, dan laut. Kemudian perjalanan antar kabupaten atau kota dan provinsi di Pulau Jawa.
Ketentuan persyaratan perjalanan ke Pulau Bali atau melalui jalur udara harus melakukan polymerase chain reaction (PCR). Sementara itu, perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia selain Jawa dan Bali masih menggunakan rapid test antibodi.
Jakarta:
Ombudsman tidak yakin penerapan aturan perjalanan saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mampu menekan mobilitas warga antardaerah. Warga diyakini tetap berlibur walau aturan perjalanan diperketat dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan selama Liburan Natal dan Tahun Baru.
"Jadi tujuan dari peraturan ini kami ragukan bisa tercapai. Karena instrumennya tidak tepat," kata anggota Ombudsman Alvin Lie kepada
Medcom.id, Rabu, 23 Desember 2020.
Salah satu instrumen yang Alvin maksud ialah ketentuan
rapid test (tes cepat) antigen sebagai syarat perjalanan berbagai jenis transportasi. Sebelumnya, pelaku perjalanan hanya menggunakan tes cepat antibodi.
Masyarakat diyakini tidak akan megurungkan niat melakukan perjalanan. Mereka tetap mengikuti syarat yang ditetapkan Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 itu walau harus merogoh kocek lebih dalam.
"Ya sudah bayar ekstra. Kalau antre, ya antre. Tapi tetap saja pergi," ujar dia.
Perubahan aturan ini dinilai tidak efektif menekan pelaku perjalanan. Apalagi, penerbitan kebijakan itu terlalu mepet dengan jadwal libur akhir tahun.
Hal ini dibuktikan lewat penumpukan calon pelaku perjalanan yang mengikuti
rapid test antigen di sejumlah titik seperti stasiun dan pusat kesehatan. Namun, dia mengatakan perubahan atau pencabutan aturan dua hari jelang Natal 2020 juga tak akan berfaedah.
Ombudsman tidak bisa memberikan rekomendasi terkait regulasi tersebut. Lembaga ini hanya bisa menyarankan Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) mengimplementasikan aturan perjalanan sebaik mungkin.
"Untuk mengeluarkan rekomendasi, di Ombudsman prosesnya lama karena harus melakukan survei kajian berbulan-bulan," tutur Alvin.
Baca:
KAI Banderol Rp105 Ribu, di Mana Bisa Rapid Test Antigen?
Pemerintah mengatur syarat perjalanan dalam dan luar negeri saat libur Natal dan tahun baru. Syarat yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 itu mengatur ketentuan
rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Syarat perjalanan yang harus menggunakan rapid test antigen meliputi perjalanan ke Pulau Bali melalui darat dan laut, serta seluruh pulau di Indonesia ke pulau Jawa melalui udara, darat, dan laut. Kemudian perjalanan antar kabupaten atau kota dan provinsi di Pulau Jawa.
Ketentuan persyaratan perjalanan ke Pulau Bali atau melalui jalur udara harus melakukan
polymerase chain reaction (PCR). Sementara itu, perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia selain Jawa dan Bali masih menggunakan
rapid test antibodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)