medcom.id, Jakarta: Dokumen yang berisikan usulan keberadaan polisi parlemen yang bertugas menjaga Gedung DPR beredar. Dalam dokumen itu polisi parlemen menggantikan Pengamanan Dalam dan Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Jaya yang selama ini menjaga Gedung DPR.
Dua elemen itu dinilai tak efektif menjaga keamanan Gedung DPR. Selain itu, keduanya disebut tidak bisa leluasa menindak pelaku pidana yang beraksi di Gedung DPR.
"Polisi Parlemen adalah jawabannya, di mana Polri menjadi backbone (tulang punggung) dalam pengamanan kompleks MPR/DPR/DPD RI dan bukan menjadi backup pengamanan daripada otoritas pengelola Obvitnas, khususnya kompleks MPR/DPR/DPD RI," tulis dokumen itu seperti yang dikutip Metrotvnews.com, Senin (13/4/2015).
Kepala Badan Urusan Rumah Tangga DPR Roem Kono mengatakan polisi parlemen sangat dibutuhkan. Otoritas dan sarana prasarana harus lebih ditingkatkan untuk menunjang pengamanan.
Roem menambahkan usulan adanya polisi parlemen ini juga belajar dari aksi pemukulan yang terjadi di Komisi VII, pekan lalu. Keributan itu melibatkan anggota Komisi VII Mustofa Assegaf kepada Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi.
"Seperti kemarin ribut-ribut. Polisi bilang bukan wilayah kita," kata dia.
Menurut Roem, pihaknya, sudah membahas rencana pengamanan polisi parlemen. BURT tengah menggodok keberadaan polisi parlemen dengan menggelar rapat dengar pendapat. Beberapa pihak diundang dalam rapat itu.
"Nanti peraturan dibikin di Badan Legislatif," tukas dia.
Adapun, landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen ini oleh DPR diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional dan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
medcom.id, Jakarta: Dokumen yang berisikan usulan keberadaan polisi parlemen yang bertugas menjaga Gedung DPR beredar. Dalam dokumen itu polisi parlemen menggantikan Pengamanan Dalam dan Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Jaya yang selama ini menjaga Gedung DPR.
Dua elemen itu dinilai tak efektif menjaga keamanan Gedung DPR. Selain itu, keduanya disebut tidak bisa leluasa menindak pelaku pidana yang beraksi di Gedung DPR.
"Polisi Parlemen adalah jawabannya, di mana Polri menjadi
backbone (tulang punggung) dalam pengamanan kompleks MPR/DPR/DPD RI dan bukan menjadi
backup pengamanan daripada otoritas pengelola Obvitnas, khususnya kompleks MPR/DPR/DPD RI," tulis dokumen itu seperti yang dikutip Metrotvnews.com, Senin (13/4/2015).
Kepala Badan Urusan Rumah Tangga DPR Roem Kono mengatakan polisi parlemen sangat dibutuhkan. Otoritas dan sarana prasarana harus lebih ditingkatkan untuk menunjang pengamanan.
Roem menambahkan usulan adanya polisi parlemen ini juga belajar dari aksi pemukulan yang terjadi di Komisi VII, pekan lalu. Keributan itu melibatkan anggota Komisi VII Mustofa Assegaf kepada Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi.
"Seperti kemarin ribut-ribut. Polisi bilang bukan wilayah kita," kata dia.
Menurut Roem, pihaknya, sudah membahas rencana pengamanan polisi parlemen. BURT tengah menggodok keberadaan polisi parlemen dengan menggelar rapat dengar pendapat. Beberapa pihak diundang dalam rapat itu.
"Nanti peraturan dibikin di Badan Legislatif," tukas dia.
Adapun, landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen ini oleh DPR diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional dan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)