Sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat. Rabu (25/2/2015). (Foto:Surya Perkasa)
Sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat. Rabu (25/2/2015). (Foto:Surya Perkasa)

Mahkamah Partai Golkar Tolak Permohonan Dewan Pertimbangan Akbar

Surya Perkasa • 25 Februari 2015 11:34
medcom.id, Jakarta: Mahkaman Partai Golkar menolak permohonan intervensi yang diajukan Dewan Pertimbangan yang dipimpin Akbar Tanjung. Sebab permohonan itu diajukan oleh Dewan Pertimbangan yang mengikuti Munas Golkar di Bali versi Aburizal Bakrie.
 
Anggota Dewan Pertimbangan pimpinan Akbar Tanjung, Ibrahim Amo meminta kisruh Partai Golkar segera diselesaikan. Sebab, dalam waktu dekat Pilkada serentak akan dimulai oleh KPU.
 
Selain itu, keberadaan dua pengurus membuat moral kader menurun. Wantim pipinan Akbar Tanjung menyarankan untuk melaksanakan Munas baru. "Permohonan Intervensi, dimohonkan untuk dikabulkan," kata Ibrahim Dalam sidang di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat. Rabu (25/2/2015).
 
Namun selaku pimpinan sidang Mahkamah Partai, Muladi menolak permohonan intervensi. "Kenapa anda memberikan surat intervensi, sedangkan anda di dewan pertimbangan mengikuti Munas Bali, permohonan kami tolak," tegas Muladi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan