medcom.id, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut situasi perkembangan ekonomi di masyarakat lebih cepat bergerak dibandingkan pengambilan keputusan. Kondisi ini membuat Perpres Nomor 39 Tahun 2015 jadi polemik.
Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut PP tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan tersebut. Pratikno menampik jika proses pengambilan kebijakan terkait pembuatan Perpres 39/2015 tak di-briefing.
"Ya tentu saja (ada briefing), tapi tentu saja ini bukan masalah final briefing," ujar Pratikno di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Menurut Pratikno, proses dalam pengambilan kebijakan soal DP mobil ini menjadi polemik karena terlambat diterbitkan. Sebab kemudian, Perpres 39/2015 menjadi masalah setelah kondisi ekonomi di masyarakat berubah.
"Memang dinamika proses pengambilan keputusan seringkali kalah cepat dengan dinamika perubahan yang berkembang di masyarakat. Termasuk dinamika ekonomi," tegas dia.
Lantaran itu, kata dia, Perpres akan berbeda soal jika dikeluarkan pada Januari lalu. Sebab, kondisi ekonomi pada Januari 2015, tak seburuk sekarang.
"Jadi pada waktu itu teks Perpres yang ditandatangani 2015 ini situasinya memang tidak terlalu bermasalah untuk situasi awal Januari lalu. Perkembangan dua bulan terakhir kita menghadapi tekanan ekonomi global yang cukup mengganggu ekonomi Indonesia. Sekarang situasinya sudah kurang begitu kondusif. Karena itu diputuskan untuk dikembalikan ke perpres yang lama," jelas dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut situasi perkembangan ekonomi di masyarakat lebih cepat bergerak dibandingkan pengambilan keputusan. Kondisi ini membuat Perpres Nomor 39 Tahun 2015 jadi polemik.
Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut PP tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan tersebut. Pratikno menampik jika proses pengambilan kebijakan terkait pembuatan Perpres 39/2015 tak di-
briefing.
"Ya tentu saja (ada
briefing), tapi tentu saja ini bukan masalah final
briefing," ujar Pratikno di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Menurut Pratikno, proses dalam pengambilan kebijakan soal DP mobil ini menjadi polemik karena terlambat diterbitkan. Sebab kemudian, Perpres 39/2015 menjadi masalah setelah kondisi ekonomi di masyarakat berubah.
"Memang dinamika proses pengambilan keputusan seringkali kalah cepat dengan dinamika perubahan yang berkembang di masyarakat. Termasuk dinamika ekonomi," tegas dia.
Lantaran itu, kata dia, Perpres akan berbeda soal jika dikeluarkan pada Januari lalu. Sebab, kondisi ekonomi pada Januari 2015, tak seburuk sekarang.
"Jadi pada waktu itu teks Perpres yang ditandatangani 2015 ini situasinya memang tidak terlalu bermasalah untuk situasi awal Januari lalu. Perkembangan dua bulan terakhir kita menghadapi tekanan ekonomi global yang cukup mengganggu ekonomi Indonesia. Sekarang situasinya sudah kurang begitu kondusif. Karena itu diputuskan untuk dikembalikan ke perpres yang lama," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)