Wakil Ketua DPR Fadli Zon/ANT/Fanny Octavianus
Wakil Ketua DPR Fadli Zon/ANT/Fanny Octavianus

Dilaporkan ke MKD, Fadli Minta ICW Fokus Urusi Korupsi

Al Abrar • 30 Juni 2016 16:22
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan Koalisi Anti Katebelece mengawal ketat dugaan kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ketimbang mengadukan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Fadli dan rekan separtainya Rachel Maryam diadukan Koalisi ke MKD atas tuduhan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
 
"Yang jelas tidak ada satupun pasal konstitusi atau undang-undang yang saya langgar. Jadi kawan-kawan ICW saya sarankan (mengurusi) masalah Sumber Waras, reklamasi ada ratusan miliar," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
 
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dilaporkan setelah surat dari Kesetjenan DPR yang meminta KBRI Washington D.C. melalui KJRI New York memfasilitasi putrinya, Shafa Sabila Fadli, selama berkunjung ke New York, Amerika Serikat, bocor ke publik. Menurut Fadli, kasus itu sudah selesai karena dia merasa tak pernah menulis maupun menandatangani surat tersebut.

Ia mengaku heran mengapa justru pegiat LSM terus meributkan ini. Menurut dia, LSM, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), seharusnya fokus pada kerja yang menggambarkan nama organisasi mereka.
 
"Lebih baik concern. Saya tidak melakukan korupsi atau merugikan negara. Ada kerugian negara yang besar, itu lah seharusnya yang jadi pusat perhatian kawan-kawan LSM," tegas  Presiden Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) ini.
 
Dilaporkan ke MKD, Fadli Minta ICW Fokus Urusi Korupsi
Perwakilan Koalisi Anti Katebelece Donal Fariz melaporkan Fadli ke MKD DPR, Kamis 30 Juni/MTVN/Al Abrar
 
Koalisi Anti Katabelece yang terdiri dari gabungan LSM ICW, Perludem, dan IBC melaporkan Fadli dan anggota Komisi I Rachel Maryam ke MKD, siang tadi.
 
"Kami Koalisi Anti Katebelece DPR melaporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam. Keduanya melanggar kode etik DPR RI Pasal 6 ayat 4," kata perwakilan Koalisi Anti Katabelece DPR dari ICW Donal Fariz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
 
Pasal itu mengatur larangan anggota DPR menyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi maupun keluarga. Menurut Donal, fasilitas yang diminta Fadli untuk putrinya Putri Fadli saat berkunjung ke New York, Amerika Serikat, 12 Juni-12 Juli 2016 jelas melanggar aturan tersebut.
 
Fadli Zon telah membantah tudingan itu. Donal mengaku pihaknya mengapresiasi argumentasi Fadli. Namun, mereka tetap menuntut pembuktian melalui MKD agar tak menimbulkan polemik di masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan