Jakarta: Istana Kepresidenan belum bersikap terkait wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Wacana tersebut dinilai perlu lewat sejumlah kajian akademis dan diskusi panjang.
"Itu baru suara-suara dari masyarakat. Kita belum punya sikap. Namanya baru wacana," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Menurut dia, sebagai negara demokratis, semua pandangan dan pendapat harus terwadahi dengan baik. Dari pandangan dan kajian akademis baru terlihat urgensi dari wacana ini.
"Nanti akan mengerucut apakah pandangan itu pas atau tidak dan seterusnya," ujar dia.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut MPR masih menampung aspirasi terkait amendemen UUD 1945. Salah satu usulan yang masuk yaitu presiden bisa dipilih tiga kali.
"Itu baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Mencuat pula usulan masa jabatan presiden hanya satu periode. Namun, lama masa jabatan presiden menjadi delapan tahun.
"Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa mengeksekusi program dengan baik," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Namun, belum ada kesimpulan dari usulan-usulan ini. Pasalnya, ada yang ingin amendemen terbatas dan tidak terbatas GBHN.
"Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya enggak apa-apa. Kita kaji semuanya," kata dia.
Jakarta: Istana Kepresidenan belum bersikap terkait wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Wacana tersebut dinilai perlu lewat sejumlah kajian akademis dan diskusi panjang.
"Itu baru suara-suara dari masyarakat. Kita belum punya sikap. Namanya baru wacana," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Menurut dia, sebagai negara demokratis, semua pandangan dan pendapat harus terwadahi dengan baik. Dari pandangan dan kajian akademis baru terlihat urgensi dari wacana ini.
"Nanti akan mengerucut apakah pandangan itu pas atau tidak dan seterusnya," ujar dia.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut MPR masih menampung aspirasi terkait amendemen UUD 1945. Salah satu usulan yang masuk yaitu presiden bisa dipilih tiga kali.
"Itu baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Mencuat pula usulan masa jabatan presiden hanya satu periode. Namun, lama masa jabatan presiden menjadi delapan tahun.
"Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa mengeksekusi program dengan baik," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Namun, belum ada kesimpulan dari usulan-usulan ini. Pasalnya, ada yang ingin amendemen terbatas dan tidak terbatas GBHN.
"Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya enggak apa-apa. Kita kaji semuanya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)