Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh DPRD dan pemerintah daerah agar berhati-hati saat menyusun anggaran untuk 2020. Sebab penyusunan anggaran rawan korupsi.
"DPRD dan pemerintah daerah sekarang dalam tahap-tahap untuk menyusun anggaran tahun 2020. Hati-hati terhadap area rawan korupsi," kata Tjahjo di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2019.
Tjahjo menjelaskan area rawan korupsi ada pada perencanaan anggaran dana hibah, dana bantuan sosial (bansos), perizinan. Retribusi dan pajak daerah dan jual beli jabatan juga rawan praktik rasuah.
"Ini betul-betul harus jadi komitmen bersama, khususnya DKI Jakarta membangun tata pemerintahan yang transparan," ucap Tjahjo.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah juga mengatur tentang penyelenggaraan dan perumusan kebijakan. DPRD dan pemerintah daerah harus pandai dalam menyerap aspirasi, kesulitan dan permasalahan masyarakat.
"Kesulitan tersebut agar bisa dijabarkan dalam kebijakan pemerintah. Sehingga masyarakat dapat merasakan dampak kebijakan bersama pemerintah pusat dan
daerah serta DPRD provinsi," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Istimewa DKI Jakarta. Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-492 Kota Jakarta.
Seluruh jajaran Pemprov DKI dan DPRD DKI, purnawirawan Pemprov DKI, DPRD DKI, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim, jajaran wali kota dan bupati serta beberapa duta besar ikut hadir dalam rapat paripurna ini.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh DPRD dan pemerintah daerah agar berhati-hati saat menyusun anggaran untuk 2020. Sebab penyusunan anggaran rawan korupsi.
"DPRD dan pemerintah daerah sekarang dalam tahap-tahap untuk menyusun anggaran tahun 2020. Hati-hati terhadap area rawan korupsi," kata Tjahjo di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2019.
Tjahjo menjelaskan area rawan korupsi ada pada perencanaan anggaran dana hibah, dana bantuan sosial (bansos), perizinan. Retribusi dan pajak daerah dan jual beli jabatan juga rawan praktik rasuah.
"Ini betul-betul harus jadi komitmen bersama, khususnya DKI Jakarta membangun tata pemerintahan yang transparan," ucap Tjahjo.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah juga mengatur tentang penyelenggaraan dan perumusan kebijakan. DPRD dan pemerintah daerah harus pandai dalam menyerap aspirasi, kesulitan dan permasalahan masyarakat.
"Kesulitan tersebut agar bisa dijabarkan dalam kebijakan pemerintah. Sehingga masyarakat dapat merasakan dampak kebijakan bersama pemerintah pusat dan
daerah serta DPRD provinsi," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Istimewa DKI Jakarta. Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-492 Kota Jakarta.
Seluruh jajaran Pemprov DKI dan DPRD DKI, purnawirawan Pemprov DKI, DPRD DKI, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim, jajaran wali kota dan bupati serta beberapa duta besar ikut hadir dalam rapat paripurna ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)