Jakarta: Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta agar revitalisasi Monas dihentikan menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan.
Salah satunya yakni karena belum mengantongi izin Kementerian Sekretaris Negara (Kemenseneg) hingga dugaan pemalsuan dokumen pemenang tender proyek tersebut PT Bahana Prima Nusantara (BPN).
"Dari proses lelang proyek revitalisasi Monas sudah enggak bener, makanya kalau diteruskan hasilnya jadi nggak bener. Mending disetop dulu pengerjaannya," kata Gembong lewat keterangan tertulis, Kamis, 23 Januari 2020.
Gembong menjelaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota tertuang bahwa setiap perubahan harus atas seizin dari Kemenseneg.
Gembong mempersoalkan penebangan 190 pohon di area Monas sebagai bagian proses revitalisasi Monas. Selain itu dalam pengerjaannya, PT BPN dianggap tidak sanggup menyelesaikan tugas.
Sebab pada awal 2019, Pemprov DKI menganggarkan Rp147 miliar untuk program ini. Kemudian di akhir tahun anggaran berubah menjadi Rp71 miliar.
Konstruksi revitalisasi Monas dimulai sejak 12 November 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari. Bahkan sudah ada perpanjangan kontrak hingga 2020.
Gembong juga menyoroti kredibilitas PT BPN karena ketidakjelasan alamat kantor. Dari hasil penelusuran, PT BPN mempunyai dua alamat kantor.
Pertama berada di Jalan Nusa Indah No.33 Ciracas, Jakarta Timur. PT BPN diketahui menyewa kantor virtual milik Cahaya 33 di alamat yang tertera itu.
Sementara alamat kantor kedua beralamat di Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat. Lewat sejumlah dokumen, PT BPN selalu mencantumkan alamat di Jakarta Timur pada setiap kontrak kerja.
"Ini namanya enggak bener. Cek lagi dengan teliti. Alamat kantor beda-beda," sambung Gembong.
Lebih lanjut, Gembong menuturkan PT BPN tidak punya pengalaman menuntaskan proyek pertamanan. Perusahaan kontruktor itu hanya bisa membangun gedung seperti Masjid Agung di Sumatera Barat.
" Kalau tidak berpengalaman di bidang lanskap kok bisa dimenangkan perusahaannya. Ada apa nih?," tanya Gembong.
Jakarta: Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta agar revitalisasi Monas dihentikan menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan.
Salah satunya yakni karena belum mengantongi izin Kementerian Sekretaris Negara (Kemenseneg) hingga dugaan pemalsuan dokumen pemenang tender proyek tersebut PT Bahana Prima Nusantara (BPN).
"Dari proses lelang proyek revitalisasi Monas sudah enggak bener, makanya kalau diteruskan hasilnya jadi nggak bener. Mending disetop dulu pengerjaannya," kata Gembong lewat keterangan tertulis, Kamis, 23 Januari 2020.
Gembong menjelaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota tertuang bahwa setiap perubahan harus atas seizin dari Kemenseneg.
Gembong mempersoalkan penebangan 190 pohon di area Monas sebagai bagian proses revitalisasi Monas. Selain itu dalam pengerjaannya, PT BPN dianggap tidak sanggup menyelesaikan tugas.
Sebab pada awal 2019, Pemprov DKI menganggarkan Rp147 miliar untuk program ini. Kemudian di akhir tahun anggaran berubah menjadi Rp71 miliar.
Konstruksi revitalisasi Monas dimulai sejak 12 November 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari. Bahkan sudah ada perpanjangan kontrak hingga 2020.
Gembong juga menyoroti kredibilitas PT BPN karena ketidakjelasan alamat kantor. Dari hasil penelusuran, PT BPN mempunyai dua alamat kantor.
Pertama berada di Jalan Nusa Indah No.33 Ciracas, Jakarta Timur. PT BPN diketahui menyewa kantor virtual milik Cahaya 33 di alamat yang tertera itu.
Sementara alamat kantor kedua beralamat di Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat. Lewat sejumlah dokumen, PT BPN selalu mencantumkan alamat di Jakarta Timur pada setiap kontrak kerja.
"Ini namanya enggak bener. Cek lagi dengan teliti. Alamat kantor beda-beda," sambung Gembong.
Lebih lanjut, Gembong menuturkan PT BPN tidak punya pengalaman menuntaskan proyek pertamanan. Perusahaan kontruktor itu hanya bisa membangun gedung seperti Masjid Agung di Sumatera Barat.
" Kalau tidak berpengalaman di bidang lanskap kok bisa dimenangkan perusahaannya. Ada apa nih?," tanya Gembong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)