medcom.id, Jakarta: Badan Kehormatan (BK) DPD akan membentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen. Forum ini untuk menampung aduan dan konsultasi dari semua Badan Kehormatan di daerah.
“Jadi nanti Badan Kehormatan DPRD di setiap daerah baik provinsi, kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan kami di BK DPD," kata Wakil Ketua BK DPD Hendry Zainudin dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Oktober 2017.
Selain itu, BK DPD akan menyusun ulang kode etik dan tata beracara BK DPD. Perubahan untuk menyempurnakan aturan lama.
Sedangkan Ketua BK DPD Mervin Sadipun Komber mengatakan penyusunan ulang kode etik semata untuk memperbaiki tata beracara, mulai dari proses penerimaan pengaduan, verifikasi administrasi sampai proses pembahasan di BK.
"Tata beracara BK diperlukan untuk bisa mengambil sikap yang pasti dalam menyikapi suatu kasus dan memerlukan pendekatan-pendekatan berbeda,” ujar Mervin.
Berikut program strategis BK DPD:
1. Penggantian Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPD yang lebih mengakomodasi perkembangan kasus dan penanganan yang selama ini dilakukan BK DPD.
Penggantian Tata Beracara BK DPD akan memuat hal substansi mengenai Komisi Etik yang anggotanya dari internal anggota DPD, proses rehabilitasi yang akan memperjelas proses pemulihan nama baik anggota, final dan mengikatnya produk hukum BK DPD, serta akan lebih memperjelas produk hukum BK DPD apakah putusan atau keputusan.
2. Penyempurnaan Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode etik yang akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
3. Pembentukan Forum Konsultasi Badan Kehormatan yang akan menjadi wadah bagi Badan Kehormatan Dewan seluruh Indonesia guna menyatukan visi dan misi dalam mengemban tugas menjaga harkat, martabat dan kehormatan anggota dan lembaga.
4. Pelaksanaan rapat gabungan antara Badan Kehormatan bersama seluruh pimpinan alat kelengkapan di DPD untuk membahas mengenai kedisiplinan anggota yang harus semakin ditingkatkan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah mempercayakan untuk mengemban tugas-tugas konstitusional.
medcom.id, Jakarta: Badan Kehormatan (BK) DPD akan membentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen. Forum ini untuk menampung aduan dan konsultasi dari semua Badan Kehormatan di daerah.
“Jadi nanti Badan Kehormatan DPRD di setiap daerah baik provinsi, kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan kami di BK DPD," kata Wakil Ketua BK DPD Hendry Zainudin dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Oktober 2017.
Selain itu, BK DPD akan menyusun ulang kode etik dan tata beracara BK DPD. Perubahan untuk menyempurnakan aturan lama.
Sedangkan Ketua BK DPD Mervin Sadipun Komber mengatakan penyusunan ulang kode etik semata untuk memperbaiki tata beracara, mulai dari proses penerimaan pengaduan, verifikasi administrasi sampai proses pembahasan di BK.
"Tata beracara BK diperlukan untuk bisa mengambil sikap yang pasti dalam menyikapi suatu kasus dan memerlukan pendekatan-pendekatan berbeda,” ujar Mervin.
Berikut program strategis BK DPD:
1. Penggantian Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPD yang lebih mengakomodasi perkembangan kasus dan penanganan yang selama ini dilakukan BK DPD.
Penggantian Tata Beracara BK DPD akan memuat hal substansi mengenai Komisi Etik yang anggotanya dari internal anggota DPD, proses rehabilitasi yang akan memperjelas proses pemulihan nama baik anggota, final dan mengikatnya produk hukum BK DPD, serta akan lebih memperjelas produk hukum BK DPD apakah putusan atau keputusan.
2. Penyempurnaan Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode etik yang akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
3. Pembentukan Forum Konsultasi Badan Kehormatan yang akan menjadi wadah bagi Badan Kehormatan Dewan seluruh Indonesia guna menyatukan visi dan misi dalam mengemban tugas menjaga harkat, martabat dan kehormatan anggota dan lembaga.
4. Pelaksanaan rapat gabungan antara Badan Kehormatan bersama seluruh pimpinan alat kelengkapan di DPD untuk membahas mengenai kedisiplinan anggota yang harus semakin ditingkatkan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah mempercayakan untuk mengemban tugas-tugas konstitusional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)