Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali. Foto: Metrotvnews.com/Husen Miftahudin
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali. Foto: Metrotvnews.com/Husen Miftahudin

Pengambilan Keputusan Perppu Ormas Diundur

Husen Miftahudin • 20 Oktober 2017 17:16
medcom.id, Jakarta: Rapat kerja tingkat satu Komisi II terkait pandangan akhir mini-fraksi, pandangan akhir pemerintah, dan pengambilan keputusan terhadap RUU penetapan Perppu Ormas diundur. Sedianya keputusan diambil hari ini, namun rapat tersebut hanya berlangsung 15 menit.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebagai perwakilan pemerintah pun sudah hadir dalam rapat tersebut.
 
"Pada prinsipnya pemerintah sepakat untuk diundur Senin (23 Oktober) Pukul 10.00 WIB. Dengan catatan tidak mengubah agenda hari dan tanggal paripurna. Apalagi inisiatif pimpinan Komisi II lewat kapoksinya diundur untuk konsolidasi atau musyawarah mufakat," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, pun mengetuk palu kala mendengar persetujuan dari perwakilan 10 fraksi yang hadir. "Apakah dapat kita setujui raker ini kita mundurkan?" tanya Amali yang disambut kata setuju dari anggota Komisi II yang hadir.
 
Sebelum rapat dimulai, Tjahjo mengatakan pemerintah telah menyampaikan pendapat dan pertimbangan terbitnya Perppu Ormas kepada Komisi II. Pendapat yang disampaikan menekankan pentingnya aturan dalam menjaga keutuhan NKRI yang memiliki dasar ideologi Pancasila.
 
"Perppu diterbitkan untuk menjaga keutuhan NKRI yang majemuk. Yang punya dasar negara namanya Pancasila. Sudah final. Orang mau berhimpun, buat ormas, buat parpol, silakan. Tapi sebagai ormas ya harus mengikuti ketentuan negara, yakni Pancasila," tegasnya.
 
Baca: Perppu Ormas Diharapkan tak Divoting dalam Paripurna
 
Yasonna berharap Perppu Ormas bisa diterima seluruh fraksi di DPR. Bila demikian, maka perppu ini kemudian bisa digodok untuk menjadi undang-undang.
 
"Tentu tidak bisa semua sepakat, tapi saya berharap melalui pembahasan-pembahasan berikutnya dan setelah teman-teman fraksi mendengar pandangan dari berbagai pihak, TNI-Polri, para pakar dan lainnya, ini dapat mengambil keputusan. Kita berharap semua fraksi bisa menerima perppu ini," kata dia.
 
Yasonna meyakinkan Perppu Ormas tak mencederai demokrasi. Pemerintah tak akan menerbitkan perppu bila tujuannya untuk menghapus hak berserikat dan berkumpul.
 
"Ini soal menjaga kedaulatan negara. Ini adalah soal setiap kita, organisasi massa, harus sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tidak bertentangan dengan ideologi negara," kata Yasonna.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan