Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding - MTVN/Farhan
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding - MTVN/Farhan

MKD Upayakan Undang KPK Bahas Novanto

Ilham wibowo • 21 November 2017 12:55
Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan pihaknya bakal melangkah secara cermat menyikapi pergantian Ketua DPR RI Setya Novanto. MKD berencana menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diminta pandangan.
 
"MKD menerima satu kasus atau pengaduan itu selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk diminta keterangannya, bisa saja nanti kita meminta keterangan KPK," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa, 21 November 2017.
 
MKD dinilai bisa memproses dugaan pelanggaran etik anggota dewan tanpa proses pengaduan. Tindakan itu, kata Sudding, berlaku kepada Novanto mengingat deretan peristiwa yang telah telah terjadi selama proses hukum berlangsung.

"Pak SN ini bisa dilakukan tanpa pengaduan karena ini menyangkut masalah institusi, menyangkut masalah ketua dan saya kira ini sudah diberitakan secara masif dan ini juga merespon desakan tuntutan suara masyarakat yang ada di luar," beber dia. 
 
Penahanan KPK terhadap Novanto juga menjadi bukti kuat MKD bisa melalukan proses sidang etik. Menurut Sudding, putusan itu juga termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) terkait tugas MKD menjaga marwah kehormatan dewan.
 
"Kuat indikasi bagi kita di MKD bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanaka tugas dan wewenangnya itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam UU MD3 Pasal 87 dan Tatib Pasal 37 untuk pergantian," papar dia. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan