medcom.id, Jakarta: Partai Demokrat belum membahas mengenai penundaan Pelantikan Jero Wacik sebagai Anggota DPR 2014-2019. Sekertaris Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, mengungkapkan, terkait adanya pergantian antarwaktu untuk Jero belum dibahas dalam Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Sampai detik ini belum menentukan dan belum dibahas di Majelis Tinggi," kata Jemmy kepada Media Indonesia, Minggu (21/9/2014).
Ia menambahkan, yang menjadi dasar pertimbangan Partai Demokrat adalah proses hukum yang sedang berjalan. Jika status mantan Menteri ESDM tersebut resmi dinaikan menjadi terdakwa sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membolehkan pelantikan, Demokrat akan melakukan pergantian antarwaktu.
"Tidak bisa berdasarkan keputusan pribadi. Situasinya kan sedang diperiksa. Kalau statusnya sudah dinaikan jadi terdakwa dan tidak bisa dilantik baru akan diganti," ucap dia.
Ditangguhkannya pelantikan Jero Wacik, lanjut dia, tidak mengurangi jumlah suara Demokrat di DPR. "Tidak berkurang, hanya tertunda. Kita sedang proses siapa yang akan menggantikan selama dia masih dalam proses hukum," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan status sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Partai Demokrat belum membahas mengenai penundaan Pelantikan Jero Wacik sebagai Anggota DPR 2014-2019. Sekertaris Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, mengungkapkan, terkait adanya pergantian antarwaktu untuk Jero belum dibahas dalam Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Sampai detik ini belum menentukan dan belum dibahas di Majelis Tinggi," kata Jemmy kepada
Media Indonesia, Minggu (21/9/2014).
Ia menambahkan, yang menjadi dasar pertimbangan Partai Demokrat adalah proses hukum yang sedang berjalan. Jika status mantan Menteri ESDM tersebut resmi dinaikan menjadi terdakwa sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membolehkan pelantikan, Demokrat akan melakukan pergantian antarwaktu.
"Tidak bisa berdasarkan keputusan pribadi. Situasinya kan sedang diperiksa. Kalau statusnya sudah dinaikan jadi terdakwa dan tidak bisa dilantik baru akan diganti," ucap dia.
Ditangguhkannya pelantikan Jero Wacik, lanjut dia, tidak mengurangi jumlah suara Demokrat di DPR. "Tidak berkurang, hanya tertunda. Kita sedang proses siapa yang akan menggantikan selama dia masih dalam proses hukum," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan status sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)