Ketua KPU, Husni Kamil Manik--MI/Susanto
Ketua KPU, Husni Kamil Manik--MI/Susanto

KPU Ogah Komentari UU Pilkada

Dheri Agriesta • 28 September 2014 15:19
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Pilkada dalam sidang paripurna yang diadakan beberapa waktu lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima salinan putusan dan memilih untuk tidak mengomentari putusan tersebut.
 
"Sepanjang materi UU pilkada yang disahkan kemarin, saya belum baca satu pasal pun. Secara kelembagaan KPU belum menerima," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014).
 
Mengenai persiapan KPU sendiri dalam pelaksanaan pilkada tahun depan setelah ditetapkannya UU Pilkada, ia mengaku belum bisa memberikan tanggapan. Begitu juga dengan kewenangan KPU setelah pengesahan UU Pilkada. Husni belum mengetahui dengan pasti kewenangan KPU pasca putusan UU Pilkada.

Menjelang UU Pilkada itu diterbitkan, tambah Husni, KPU pusat maupun daerah tetap merujuk UU yang lama dalam melaksanakan kegiatan pemilihan kepala daerah. "Nanti mereka akan melaksanakan proses itu berdasarkan aturan yang lama," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>