Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia mendukung arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 2022.
"Dari sisi substansi, instansi-instansi yang terlibat dalam pembahasan RUU itu telah sepakat bulat dan tidak ada pending isu. Demikian pula persyaratan formal sudah dipenuhi semua," kata Ivan kepada Media Indonesia, Sabtu, 11 Desember 2021.
Ivan menegaskan keberadaan UU Perampasan Aset penting. Sebab, PPATK kerap menemukan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyembunyikan harta hasil kejahatan dalam bentuk aset yang tidak dapat dikembalikan kepada negara.
Dia menuturkan UU Perampasan Aset ditujukan bagi kepentingan penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana secara langsung. Dengan pendekatan in rem atau kebendaan, penyitaan atau perampasan aset bisa dilakukan tanpa mengaitkan secara langsung kesalahan pelaku kejahatan yang mungkin sulit dibuktikan dalam persidangan.
Ivan yakin UU Perampasan Aset bisa mengatasi kasus-kasus dengan kerugian negara besar dengan optimal. Dia menyebut ketiadaan UU Perampasan Aset yang berbasis non conviction based membuat perampasan aset kurang optimal, efektif, dan efisien.
"Termasuk dalam rangka penyelamatan aset negara pada kasus BLBI," tutur dia.
Baca: RUU Perampasan Aset Diyakini Cepat Selesai
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perampasan Aset. Dia mendukung arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 2022.
"Dari sisi substansi, instansi-instansi yang terlibat dalam pembahasan RUU itu telah sepakat bulat dan tidak ada pending isu. Demikian pula persyaratan formal sudah dipenuhi semua," kata Ivan kepada
Media Indonesia, Sabtu, 11 Desember 2021.
Ivan menegaskan keberadaan UU Perampasan Aset penting. Sebab, PPATK kerap menemukan pelaku tindak pidana pencucian uang (
TPPU) menyembunyikan harta hasil kejahatan dalam bentuk aset yang tidak dapat dikembalikan kepada negara.
Dia menuturkan UU Perampasan Aset ditujukan bagi kepentingan penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana secara langsung. Dengan pendekatan
in rem atau kebendaan, penyitaan atau perampasan aset bisa dilakukan tanpa mengaitkan secara langsung kesalahan pelaku kejahatan yang mungkin sulit dibuktikan dalam persidangan.
Ivan yakin UU Perampasan Aset bisa mengatasi kasus-kasus dengan kerugian negara besar dengan optimal. Dia menyebut ketiadaan UU Perampasan Aset yang berbasis
non conviction based membuat perampasan aset kurang optimal, efektif, dan efisien.
"Termasuk dalam rangka penyelamatan aset negara pada kasus BLBI," tutur dia.
Baca:
RUU Perampasan Aset Diyakini Cepat Selesai
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)