Jakarta: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengatakan Pemerintah perlu menajamkan rumusan postur, doktrin, dan strategi sumber daya pertahanan dan keamanan dalam pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
"Hal itu untuk menghadapi ancaman hibrida, baik yang berdimensi militer maupun nonmiliter," kata Budi Gunawan dilansir Antara, Kamis, 10 Februari 2022.
Selain pendekatan geografis dan sosial ekonomi, kata Budi, kebijakan pemindahan IKN juga perlu ditinjau dari pendekatan pertahanan dan keamanan.
"IKN adalah simbol kedaulatan negara yang potensial terhadap ancaman. Sejarah penaklukan suatu negara memberi catatan penting bahwa penaklukan suatu negara secara de facto ditandai dengan keberhasilan dalam menduduki ibu kota negaranya," katanya.
Baca: Anggota Positif Covid-19, Raker Bahas Lingkungan IKN Ditunda
Dalam konteks ini, sebagaimana yang telah diterapkan di banyak negara, konsep pemisahan IKN sebagai pusat pemerintahan dengan kota-kota besar lainnya, termasuk Jakarta sebagai pusat ekonomi dapat meminimalisir aspek kerentanan (vulnerability) ancaman pertahanan dan keamanan.
Terpusatnya lokasi pemerintahan dan ekonomi sebagai bagian dari infrastruktur kritis (critical infrastructure) berpotensi menjadi sebuah kerugian besar apabila terjadi serangan dan gangguan keamanan dan pertahanan. Pemerintah berencana mewujudkan smart city bagi IKN di Kalimantan Timur yang mengadopsi kemajuan teknologi, khususnya Internet of Things (IoT).
Hal ini sebagaimana dilakukan banyak negara di dunia yang menggerakkan sumber daya strategis melalui teknologi yang kompleks, seperti tenaga listrik, finansial, pelayanan publik, transportasi publik. Termasuk lalu lintas darat, laut dan udara, minyak bumi dan gas, serta sumber daya strategis lainnya.
Namun, kemajuan teknologi yang membawa kemudahan, efektivitas dan efisiensi, kata Budi, juga memberi arena baru bagi peperangan hibrida dengan mengeksploitasi kerentanan dalam pertahanan dan keamanan suatu negara.
"Berbagai bentuk ancaman seperti peretasan ke infrastruktur kritis, UAV/Suicide Drone, rudal jarak jauh, pencurian data strategis, spionase dan post truth di media sosial, radikalisasi di dunia maya, aksi terorisme, dan ancaman lainnya yang tengah berlangsung di berbagai belahan dunia dapat saja terjadi di IKN," jelas Budi.
Oleh karena itu, pada perencanaan arsitektur pertahanan dan keamanan IKN yang akan mengadopsi smart defense, Indonesia perlu mengambil momentum ini untuk menajamkan rumusan postur, doktrin, dan strategi sumber daya pertahanan dan keamanan.
Dalam kesempatan itu, Budi Gunawan mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang IKN menjadi UU oleh DPR pada 18 Januari yang lalu menjadi titik tolak komitmen politik negara untuk memindahkan ibu kota.
UU yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini memuat segala urusan terkait pemindahan IKN. Meskipun terdapat kritik hingga gugatan terhadap UU IKN dari berbagai pihak terkait proses pengesahan hingga substansi dari UU tersebut.
"Namun, tentu ini perlu dilihat sebagai hadirnya partisipasi publik dalam proses demokrasi di Indonesia. Partisipasi publik dibutuhkan mengingat terdapat 14 pasal yang harus didetailkan melalui aturan teknis berupa keputusan presiden, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah," jelas dia.
Jakarta: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn)
Budi Gunawan mengatakan Pemerintah perlu menajamkan rumusan postur, doktrin, dan strategi sumber daya pertahanan dan keamanan dalam pemindahan Ibu Kota Negara (
IKN).
"Hal itu untuk menghadapi ancaman hibrida, baik yang berdimensi militer maupun nonmiliter," kata Budi Gunawan dilansir
Antara, Kamis, 10 Februari 2022.
Selain pendekatan geografis dan sosial ekonomi, kata Budi, kebijakan pemindahan IKN juga perlu ditinjau dari pendekatan pertahanan dan keamanan.
"IKN adalah simbol kedaulatan negara yang potensial terhadap ancaman. Sejarah penaklukan suatu negara memberi catatan penting bahwa penaklukan suatu negara secara
de facto ditandai dengan keberhasilan dalam menduduki ibu kota negaranya," katanya.
Baca:
Anggota Positif Covid-19, Raker Bahas Lingkungan IKN Ditunda
Dalam konteks ini, sebagaimana yang telah diterapkan di banyak negara, konsep pemisahan IKN sebagai pusat pemerintahan dengan kota-kota besar lainnya, termasuk Jakarta sebagai pusat ekonomi dapat meminimalisir aspek kerentanan (
vulnerability) ancaman pertahanan dan keamanan.
Terpusatnya lokasi pemerintahan dan ekonomi sebagai bagian dari infrastruktur kritis (
critical infrastructure) berpotensi menjadi sebuah kerugian besar apabila terjadi serangan dan gangguan keamanan dan pertahanan. Pemerintah berencana mewujudkan
smart city bagi IKN di Kalimantan Timur yang mengadopsi kemajuan teknologi, khususnya
Internet of Things (IoT).
Hal ini sebagaimana dilakukan banyak negara di dunia yang menggerakkan sumber daya strategis melalui teknologi yang kompleks, seperti tenaga listrik, finansial, pelayanan publik, transportasi publik. Termasuk lalu lintas darat, laut dan udara, minyak bumi dan gas, serta sumber daya strategis lainnya.
Namun, kemajuan teknologi yang membawa kemudahan, efektivitas dan efisiensi, kata Budi, juga memberi arena baru bagi peperangan hibrida dengan mengeksploitasi kerentanan dalam pertahanan dan keamanan suatu negara.
"Berbagai bentuk ancaman seperti peretasan ke infrastruktur kritis, UAV/
Suicide Drone, rudal jarak jauh, pencurian data strategis, spionase dan
post truth di media sosial, radikalisasi di dunia maya, aksi terorisme, dan ancaman lainnya yang tengah berlangsung di berbagai belahan dunia dapat saja terjadi di IKN," jelas Budi.
Oleh karena itu, pada perencanaan arsitektur pertahanan dan keamanan IKN yang akan mengadopsi
smart defense, Indonesia perlu mengambil momentum ini untuk menajamkan rumusan postur, doktrin, dan strategi sumber daya pertahanan dan keamanan.
Dalam kesempatan itu, Budi Gunawan mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang IKN menjadi UU oleh DPR pada 18 Januari yang lalu menjadi titik tolak komitmen politik negara untuk memindahkan ibu kota.
UU yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini memuat segala urusan terkait pemindahan IKN. Meskipun terdapat kritik hingga gugatan terhadap UU IKN dari berbagai pihak terkait proses pengesahan hingga substansi dari UU tersebut.
"Namun, tentu ini perlu dilihat sebagai hadirnya partisipasi publik dalam proses demokrasi di Indonesia. Partisipasi publik dibutuhkan mengingat terdapat 14 pasal yang harus didetailkan melalui aturan teknis berupa keputusan presiden, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)