Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya/Istimewa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya/Istimewa

Negara Membayar Ganti Rugi Jika Terdakwa Kekerasan Seksual Tak Memenuhi Restitusi

Anggi Tondi Martaon • 06 April 2022 13:57
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mewajibkan negara membayar ganti rugi kepada korban. Hal itu berlaku jika terdakwa tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran restitusi.
 
"Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi, maka kemudian negara hadir," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
 
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan pembayaran ganti rugi disebut dengan dana bantuan korban. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35 RUU TPKS.

Dia menyampaikan pembayaran dana bantuan korban berasal dari berbagai sumber. Pertama, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
 
"Membayar kompensasi itulah kita membutuhkan APBN sejauh ini," kata dia.
 
Baca: RUU TPKS Mewajibkan Terdakwa Membayar Restitusi
 
Jika APBN tak mencukupi, pembayaran dana bantuan korban bisa diambil melalui corporate social responsibility (CSR), filantropi, dan dana sah lainnya. "Itu lazim di beberapa negara. Jadi tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada APBN," kata dia.
 
Dana tersebut nantinya dikelola sebuah instansi atau lembaga. Dalam RUU TPKS, tanggung jawab tersebut diserahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
"Harus ada sebuah dana yang dikelola LPSK untuk kemudian memberikan ganti rugi kepada korban," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan