Jakarta: Pemerintah memperpanjang penerapan sekaligus penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah memahami ketentuan tersebut.
"Dengan adanya level PPKM daerah terbaru ini, para kepala daerah proaktif mencari tahu level daerahnya dan menyesuaikan penanganan sesuai levelnya masing-masing," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca: Kasus Covid-19 Naik, Madiun Tetapkan PPKM Level 4
Wiku mendorong seluruh pemerintah daerah serta masyarakat mengevaluasi kembali upaya pencegahan. Supaya, pencegahan penularan covid-19 berjalan optimal.
Dia mengatakan terdapat penambahan jumlah daerah berstatus PPKM level 3 dan 4. Sebanyak 99 kabupaten atau kota di seluruh provinsi berstatus level 3 dan empat daerah pada tiga provinsi berstatus PPKM level 4.
"Sebanyak empat daerah PPKM level 4 itu yakni Kota Cirebon, Jawa Barat; Kota Tegal dan Kota Magelang, Jawa Tengah; serta Kota Madiun, Jawa Timur," ujar Wiku.
Jakarta: Pemerintah memperpanjang penerapan sekaligus penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah memahami ketentuan tersebut.
"Dengan adanya level PPKM daerah terbaru ini, para
kepala daerah proaktif mencari tahu level daerahnya dan menyesuaikan penanganan sesuai levelnya masing-masing," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca:
Kasus Covid-19 Naik, Madiun Tetapkan PPKM Level 4
Wiku mendorong seluruh pemerintah daerah serta masyarakat mengevaluasi kembali upaya pencegahan. Supaya, pencegahan penularan covid-19 berjalan optimal.
Dia mengatakan terdapat penambahan jumlah daerah berstatus
PPKM level 3 dan 4. Sebanyak 99 kabupaten atau kota di seluruh provinsi berstatus level 3 dan empat daerah pada tiga provinsi berstatus PPKM level 4.
"Sebanyak empat daerah PPKM level 4 itu yakni Kota Cirebon, Jawa Barat; Kota Tegal dan Kota Magelang, Jawa Tengah; serta Kota Madiun, Jawa Timur," ujar Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)