Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Kepala Daerah Diminta Proaktif Menyesuaikan Penanganan Covid-19

Fachri Audhia Hafiez • 23 Februari 2022 16:10
Jakarta: Pemerintah memperpanjang penerapan sekaligus penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah memahami ketentuan tersebut.
 
"Dengan adanya level PPKM daerah terbaru ini, para kepala daerah proaktif mencari tahu level daerahnya dan menyesuaikan penanganan sesuai levelnya masing-masing," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
 
Baca: Kasus Covid-19 Naik, Madiun Tetapkan PPKM Level 4

Wiku mendorong seluruh pemerintah daerah serta masyarakat mengevaluasi kembali upaya pencegahan. Supaya, pencegahan penularan covid-19 berjalan optimal.
 
Dia mengatakan terdapat penambahan jumlah daerah berstatus PPKM level 3 dan 4. Sebanyak 99 kabupaten atau kota di seluruh provinsi berstatus level 3 dan empat daerah pada tiga provinsi berstatus PPKM level 4.
 
"Sebanyak empat daerah PPKM level 4 itu yakni Kota Cirebon, Jawa Barat; Kota Tegal dan Kota Magelang, Jawa Tengah; serta Kota Madiun, Jawa Timur," ujar Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan