Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Kepala Daerah Diminta Proaktif Menyesuaikan Penanganan Covid-19

Fachri Audhia Hafiez • 23 Februari 2022 16:10
Jakarta: Pemerintah memperpanjang penerapan sekaligus penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah memahami ketentuan tersebut.
 
"Dengan adanya level PPKM daerah terbaru ini, para kepala daerah proaktif mencari tahu level daerahnya dan menyesuaikan penanganan sesuai levelnya masing-masing," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
 
Baca: Kasus Covid-19 Naik, Madiun Tetapkan PPKM Level 4

Wiku mendorong seluruh pemerintah daerah serta masyarakat mengevaluasi kembali upaya pencegahan. Supaya, pencegahan penularan covid-19 berjalan optimal.
 
Dia mengatakan terdapat penambahan jumlah daerah berstatus PPKM level 3 dan 4. Sebanyak 99 kabupaten atau kota di seluruh provinsi berstatus level 3 dan empat daerah pada tiga provinsi berstatus PPKM level 4.
 
"Sebanyak empat daerah PPKM level 4 itu yakni Kota Cirebon, Jawa Barat; Kota Tegal dan Kota Magelang, Jawa Tengah; serta Kota Madiun, Jawa Timur," ujar Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan