Madiun: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Madiun naik dari level 3 menjadi level 4. Madiun satu-satunya daerah berlevel 4 di Jawa Timur.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan naiknya status PPKM menjadi level 4 tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Seperti tingginya kasus aktif covid-19 dan tingginya tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) dalam sepekan terakhir.
"BOR tinggi itu bukan hanya orang Kota Madiun yang menjalani perawatan. Kita punya rumah sakit rujukan delapan. Warga luar kota juga opname ke sini, akhirnya BOR kita jadi tinggi. Tapi tidak apa-apa, semuanya kita rawat dengan baik, harapannya segera sembuh," ujar Maidi, Selasa, 22 Februari 2022.
Sesuai data, tingkat keterisian tinggi rumah sakit rujukan covid-19 di Kota Madiun mencapai sekitar 60 persen. Maidi menyatakan secara umum, kenaikan kasus covid-19 tidak hanya terjadi di Kota Madiun, namun hampir seluruh daerah di Indonesia.
Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kenaikan level PPKM di daerahnya tersebut. Disinggung mengenai adanya pembatasan aktivitas masyarakat, Maidi mengeklaim akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sementara sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022, terdapat sejumlah pengaturan untuk wilayah dengan level 4. Di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Baca: Catat, Ini Aturan Nonton Bioskop PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali
Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
Restoran atau rumah makan, kafe, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen. Sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkanMadiun: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Madiun naik dari level 3 menjadi level 4. Madiun satu-satunya daerah berlevel 4 di Jawa Timur.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan naiknya status PPKM menjadi level 4 tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Seperti tingginya kasus aktif covid-19 dan tingginya tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) dalam sepekan terakhir.
"BOR tinggi itu bukan hanya orang Kota Madiun yang menjalani perawatan. Kita punya rumah sakit rujukan delapan. Warga luar kota juga opname ke sini, akhirnya BOR kita jadi tinggi. Tapi tidak apa-apa, semuanya kita rawat dengan baik, harapannya segera sembuh," ujar Maidi, Selasa, 22 Februari 2022.
Sesuai data, tingkat keterisian tinggi rumah sakit rujukan covid-19 di Kota Madiun mencapai sekitar 60 persen. Maidi menyatakan secara umum, kenaikan kasus covid-19 tidak hanya terjadi di Kota Madiun, namun hampir seluruh daerah di Indonesia.
Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kenaikan level PPKM di daerahnya tersebut. Disinggung mengenai adanya pembatasan aktivitas masyarakat, Maidi mengeklaim akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sementara sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022, terdapat sejumlah pengaturan untuk wilayah dengan level 4. Di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Baca: Catat, Ini Aturan Nonton Bioskop PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali
Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
Restoran atau rumah makan, kafe, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen. Sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama. bukti vaksinasi dosis pertama.
Madiun: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Kota Madiun naik dari level 3 menjadi
level 4. Madiun satu-satunya daerah berlevel 4 di
Jawa Timur.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan naiknya status PPKM menjadi level 4 tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Seperti tingginya kasus aktif covid-19 dan tingginya tingkat keterisian rumah sakit atau
bed occupancy ratio (BOR) dalam sepekan terakhir.
"BOR tinggi itu bukan hanya orang Kota Madiun yang menjalani perawatan. Kita punya rumah sakit rujukan delapan. Warga luar kota juga opname ke sini, akhirnya BOR kita jadi tinggi. Tapi tidak apa-apa, semuanya kita rawat dengan baik, harapannya segera sembuh," ujar Maidi, Selasa, 22 Februari 2022.
Sesuai data, tingkat keterisian tinggi rumah sakit rujukan covid-19 di Kota Madiun mencapai sekitar 60 persen. Maidi menyatakan secara umum, kenaikan kasus covid-19 tidak hanya terjadi di Kota Madiun, namun hampir seluruh daerah di Indonesia.
Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kenaikan level PPKM di daerahnya tersebut. Disinggung mengenai adanya pembatasan aktivitas masyarakat, Maidi mengeklaim akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sementara sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022, terdapat sejumlah pengaturan untuk wilayah dengan level 4. Di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Baca:
Catat, Ini Aturan Nonton Bioskop PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali
Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
Restoran atau rumah makan, kafe, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen. Sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkanMadiun: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Madiun naik dari level 3 menjadi level 4. Madiun satu-satunya daerah berlevel 4 di Jawa Timur.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan naiknya status PPKM menjadi level 4 tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Seperti tingginya kasus aktif covid-19 dan tingginya tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) dalam sepekan terakhir.
"BOR tinggi itu bukan hanya orang Kota Madiun yang menjalani perawatan. Kita punya rumah sakit rujukan delapan. Warga luar kota juga opname ke sini, akhirnya BOR kita jadi tinggi. Tapi tidak apa-apa, semuanya kita rawat dengan baik, harapannya segera sembuh," ujar Maidi, Selasa, 22 Februari 2022.
Sesuai data, tingkat keterisian tinggi rumah sakit rujukan covid-19 di Kota Madiun mencapai sekitar 60 persen. Maidi menyatakan secara umum, kenaikan kasus covid-19 tidak hanya terjadi di Kota Madiun, namun hampir seluruh daerah di Indonesia.
Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kenaikan level PPKM di daerahnya tersebut. Disinggung mengenai adanya pembatasan aktivitas masyarakat, Maidi mengeklaim akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sementara sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022, terdapat sejumlah pengaturan untuk wilayah dengan level 4. Di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Baca: Catat, Ini Aturan Nonton Bioskop PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali
Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
Restoran atau rumah makan, kafe, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen. Sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama. bukti vaksinasi dosis pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)