Ketua Bidang Hukum DPP Demokrat Didik Mukriyanto. ANT
Ketua Bidang Hukum DPP Demokrat Didik Mukriyanto. ANT

Gugatan Ke MA Dinilai Upaya Moeldoko Mencari Pembenaran Begal Politik

Anggi Tondi Martaon • 25 September 2021 03:52
Jakarta: Kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra melakukan uji materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu dianggap sebagai upaya pembenaran langkah Moeldoko cs merebut kepengurusan Demokrat.
 
"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan begal politik yang mereka lakukan” kata Ketua Bidang Hukum DPP Demokrat Didik Mukriyanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
 
Anggota Komisi III itu menegaskan Kongres Demokrat pada 2020 sesuai aturan. Hal itu juga diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan AD/ART partai.

“Akrobat Hukum apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?” kata Didik.
 
Dia menyebut SK Menkumham sudah cukup menjadi penegasan keabsahan AD/ART Demokrat Tahun 2020. Pasalnya, pengajuan dipastikan diperiksa tim yang berkompeten.
 
Didik yakin MA bakal subjektif merespons gugatan Moeldoko cs. MA diyakini tak mengabulkan gugatan tersebut.
 
“Kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujar dia.
 
Baca: Demokrat Sindir Alasan Yusril Jadi Pengacara Moeldoko
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan