medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Humphrey Djemat menyatakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 memperkuat kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.
"Putusan PK itu tegas menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah PPP," kata Humphrey seperti dikutip dari Antara, Senin 14 Agustus 2017.
Humphrey mengungkapkan, putusan Mahkamah PPP, yakni putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014. PPP pimpinan Djan Faridz telah melaksanakan putusan Mahkamah Partai dengan menggelar Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014.
Muktamar itu memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP secara sah sesuai AD/ART yang berlaku saat itu dan Keputusan Majelis Syariah ditentukan melalui putusan Mahkamah Partai Nomor 49.
Baca juga: PPP Djan tak Khawatir soal Putusan MA
Humphrey mengatakan, kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang menunjuk Romahurmuziy sebagai ketua umum dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selanjutnya, PPP pimpinan Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan PK Nomor 79 tersebut.
"Sejogyanya Menkumham memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP dengan
Ketua Umum Djan Faridz," ujar Humphrey.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy menyatakan, partai berlambang ka'bah di bawah pimpinan Djan Faridz tidak memiliki kekuatan hukum. Ditambah, Mahkamah Agung RI secara resmi telah mengumumkan isi lengkap Putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 12 Juni 2017.
Baca juga: Dualisme PPP Hanya Bisa Diselesaikan Mahkamah Partai
"Dengan telah dibatalkannya Putusan MA-RI No. 601 tersebut di atas, maka tidak ada lagi 'secuilpun legalitasi' dari mereka yang selama ini menamakan diri sebagai DPP PPP di bawah Ketua Umum Djan Faridz," kata Romahurmuziy di pernyataan yang diterima Metrotvnews.com, Minggu 13 Agustus 2017.
Romy sapaan Romahurmuziy juga mengajak kepada seluruh elemen Partai PPP dan termasuk Djan Faridz untuk bersama bersatu membangun partai PPP.
"Sekali lagi, perkenankan saya mengajak semua anggota PPP, termasuk saudara saya Djan Faridz, saatnya bersama kita bersatu dan membangun kembali PPP," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Humphrey Djemat menyatakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 memperkuat kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.
"Putusan PK itu tegas menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah PPP," kata Humphrey seperti dikutip dari Antara, Senin 14 Agustus 2017.
Humphrey mengungkapkan, putusan Mahkamah PPP, yakni putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014. PPP pimpinan Djan Faridz telah melaksanakan putusan Mahkamah Partai dengan menggelar Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014.
Muktamar itu memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP secara sah sesuai AD/ART yang berlaku saat itu dan Keputusan Majelis Syariah ditentukan melalui putusan Mahkamah Partai Nomor 49.
Baca juga: PPP Djan tak Khawatir soal Putusan MA
Humphrey mengatakan, kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang menunjuk Romahurmuziy sebagai ketua umum dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selanjutnya, PPP pimpinan Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan PK Nomor 79 tersebut.
"Sejogyanya Menkumham memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP dengan
Ketua Umum Djan Faridz," ujar Humphrey.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy menyatakan, partai berlambang ka'bah di bawah pimpinan Djan Faridz tidak memiliki kekuatan hukum. Ditambah, Mahkamah Agung RI secara resmi telah mengumumkan isi lengkap Putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 12 Juni 2017.
Baca juga: Dualisme PPP Hanya Bisa Diselesaikan Mahkamah Partai
"Dengan telah dibatalkannya Putusan MA-RI No. 601 tersebut di atas, maka tidak ada lagi 'secuilpun legalitasi' dari mereka yang selama ini menamakan diri sebagai DPP PPP di bawah Ketua Umum Djan Faridz," kata Romahurmuziy di pernyataan yang diterima
Metrotvnews.com, Minggu 13 Agustus 2017.
Romy sapaan Romahurmuziy juga mengajak kepada seluruh elemen Partai PPP dan termasuk Djan Faridz untuk bersama bersatu membangun partai PPP.
"Sekali lagi, perkenankan saya mengajak semua anggota PPP, termasuk saudara saya Djan Faridz, saatnya bersama kita bersatu dan membangun kembali PPP," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)