medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi rencana pemerintah membubarkan HTI. Yusril didapuk menjadi ketua tim advokasi HTI, Tim Pembela HTI.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, Tim Pembela HTI bertugas menyampaikan pendapat hukum dan pembelaan terhadap HTI, para aktivis, simpatisan, dan kegiatan-kegiatan lainnya. Semua koordinasi di bawah koordinasi Yusril.
"Sehingga kegiatan bisa berjalan seperti sedia kala," kata Ismail di kantor Yusril, Ihza & Ihza Law Firm, Jalan Casablanca Kav 88, Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2017.
HTI mantap bakal melawan pemerintah. "Yang kita hadapi persoalan hukum, karena ada tindakan hukum dari pemerintah. Maka kita hadapi dengan cara hukum pula," ujar dia.
Ismail mengklaim, anggota tim pembela HTI terdiri dari 1.000 advokat yang berasal dari berbagai daerah. Tim dibentuk, kata dia, menanggapi adanya sejumlah gangguan terhadap HTI dan anggotanya di berbagai daerah. Termasuk sejumlah pelarangan kegiatan HTI di beberapa tempat.
"Padahal HTI ini belum resmi dibubarkan," ungkap dia.
Ismail tetap berkeyakinan, wacana pembubaran HTI melanggar konstitusi. Sebagai organisasi yang berbadan hukum, menurut dia, HTI memiliki hak konstitusional melakukan dakwah yang diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara.
Sementara, Yusril menilai HTI hanya gerakan dakwah dan belum terbukti melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang tertulis dalam Pasal 59 dalam Undang -undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Sehingga, tak pelru menurutnya pembubaran HTI mestinya tidak dilakukan.
"Hal-hal dilarang dilakukan oleh ormas adalah melakukan hal-hal yang menimbulkan ajaran, Atheis, Marxisme, Komunisme, Leninisme. Tidak ada larangan ajaran Islam," ucap Yusril.
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi rencana pemerintah membubarkan HTI. Yusril didapuk menjadi ketua tim advokasi HTI, Tim Pembela HTI.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, Tim Pembela HTI bertugas menyampaikan pendapat hukum dan pembelaan terhadap HTI, para aktivis, simpatisan, dan kegiatan-kegiatan lainnya. Semua koordinasi di bawah koordinasi Yusril.
"Sehingga kegiatan bisa berjalan seperti sedia kala," kata Ismail di kantor Yusril, Ihza & Ihza Law Firm, Jalan Casablanca Kav 88, Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2017.
HTI mantap bakal melawan pemerintah. "Yang kita hadapi persoalan hukum, karena ada tindakan hukum dari pemerintah. Maka kita hadapi dengan cara hukum pula," ujar dia.
Ismail mengklaim, anggota tim pembela HTI terdiri dari 1.000 advokat yang berasal dari berbagai daerah. Tim dibentuk, kata dia, menanggapi adanya sejumlah gangguan terhadap HTI dan anggotanya di berbagai daerah. Termasuk sejumlah pelarangan kegiatan HTI di beberapa tempat.
"Padahal HTI ini belum resmi dibubarkan," ungkap dia.
Ismail tetap berkeyakinan, wacana pembubaran HTI melanggar konstitusi. Sebagai organisasi yang berbadan hukum, menurut dia, HTI memiliki hak konstitusional melakukan dakwah yang diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara.
Sementara, Yusril menilai HTI hanya gerakan dakwah dan belum terbukti melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang tertulis dalam Pasal 59 dalam Undang -undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Sehingga, tak pelru menurutnya pembubaran HTI mestinya tidak dilakukan.
"Hal-hal dilarang dilakukan oleh ormas adalah melakukan hal-hal yang menimbulkan ajaran, Atheis, Marxisme, Komunisme, Leninisme. Tidak ada larangan ajaran Islam," ucap Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)