Jakarta: Nyono Suharli Wihandoko dipastikan masih bisa mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, meski dirinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Pasalnya, belum ada kekuatan hukum yang inkracht yang mengharamkan melanjutkan proses pencalonan meski sudah berstatus tersangka.
"Ini yang kita lihat belum ditetapkan dengan kekuatan hukum tetap, ini artinya dia (Nyono) masih bisa mengikuti pilkada sampai ada keputusan hukum yang inkrah," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam program Prime Time News Metro TV, Minggu, 4 Februari 2018.
Ilham menjelaskan, pergantian calon telah tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2017 Pasal 78. Dalam aturan tersebut dikatakan, pergantian calon dapat dilakukan gabungan partai politik jika, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam konteks kasus ini kami tidak memperkenankan untuk mengganti calon dari gabungan partai politik tertentu," ujar Ilham.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Sabtu, 3 Februari 2018 malam dan menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Tim KPK menemukan bukti uang tunai Rp25.550.000 dan USD9.500 yang diduga hasil suap dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.
Jakarta: Nyono Suharli Wihandoko dipastikan masih bisa mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, meski dirinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Pasalnya, belum ada kekuatan hukum yang
inkracht yang mengharamkan melanjutkan proses pencalonan meski sudah berstatus tersangka.
"Ini yang kita lihat belum ditetapkan dengan kekuatan hukum tetap, ini artinya dia (Nyono) masih bisa mengikuti pilkada sampai ada keputusan hukum yang inkrah," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam program Prime Time News Metro TV, Minggu, 4 Februari 2018.
Ilham menjelaskan, pergantian calon telah tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2017 Pasal 78. Dalam aturan tersebut dikatakan, pergantian calon dapat dilakukan gabungan partai politik jika, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam konteks kasus ini kami tidak memperkenankan untuk mengganti calon dari gabungan partai politik tertentu," ujar Ilham.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Sabtu, 3 Februari 2018 malam dan menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Tim KPK menemukan bukti uang tunai Rp25.550.000 dan USD9.500 yang diduga hasil suap dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)