Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali - MTVN/M Rodhi Aulia.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali - MTVN/M Rodhi Aulia.

Pengambilan Keputusan Perppu Ormas Kemungkinan Voting

Ilham wibowo • 24 Oktober 2017 10:52
medcom.id, Jakarta: Keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dijadikan sebagai undang-undang atau tidak dilakukan hari ini. Jalan voting dimungkinkan terjadi. 
 
"Kalau sampai di paripurna tetap seperti ini komposisinya maka mau tidak mau pengambilan keputusannya akan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting, itu tidak bisa terhindarkan," kata Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Selasa 24 Oktober 2017.
 
Peta dukungan terkait Perppu Ormas sampai hari ini, tiga fraksi yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN menolak Perppu itu jadi undang-undang. PPP, PKB dan Partai Demokrat minta ada revisi, sedang PDIP, NasDem, Golkar, Hanura menyetujui jadi undang-undang. 

Meski demikian, Zainudin meyakini pembahasan Perppu Ormas bisa disepakati secara mufakat. Sebelum diputuskan, kata dia, setiap fraksi diberikan kesempatan untuk saling berkomunikasi.
 
(Baca juga: Mendagri tak Mau Revisi Perppu Ormas Mengubah Pancasila)
 
"Tentu kita masih ada waktu berupaya berkomunikasi dan lobi antara fraksi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi untuk mengupayakan supaya pengambilan keputusan ini kita bisa lakukan melalui musyawarah dan mufakat," ujar dia. 
 
Ia optimistis upaya musyawarah bisa ditempuh. Pasalnya, pihak Pemerintah sebagai pengusul aturan juga telah membuka diri untuk dilakukan revisi. 
 
"Tentu kita akan dengarkan respons dari pemerintah bagaimana terhadap apa yang diinginkan itu," tutur Politikus Golkar itu. 
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan