medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengambil langkah soal ketidakhadiran perwakilan pemerintah dalam pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Rapat pembahasan sedianya dijadwalkan Rabu 4 Oktober 2017.
"Saya resmi telah menyampaikan surat permohonan maaf kepada yang terhormat ketua, pimpinan, dan anggota Komisi II atas ketidakhadiran saya dalam rapat Komisi II DPR," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat 6 Oktober 2017.
Absennya Mendagri Tjahjo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memang sempat dipertanyakan pimpinan Komisi II kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, yang hadir saat itu. Sebab, kedua Menteri tersebut memiliki peran krusial dalam aturan baru tersebut. Mereka yang memberi izin berdirinya ormas, bisa membubarkan tanpa ada ketetapan peradilan.
Tjahjo menampik dituduh tak serius membahas Perppu Ormas. Ia terpaksa absen karena ada undangan yang bersamaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Mendagri tidak bisa hadir, dikarenakan hari atau jam yang sama ada dua undangan yang sama pentingnya, yaitu Rapat Komisi II tentang Perppu Ormas dan undangan MPR RI," kata Tjahjo.
Bekas Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan, dirinya diundang sebagai pembicara simposium di MPR. Tjahjo beralasan hanya dirinya yang menjabat menteri dan hadir ke acara itu. Sementara Menteri lain yang diundang tidak bisa memenuhi undangan simposium.
"Hanya saya yang konfirmasi bisa hadir, kesediaan saya hadir sudah jauh hari dan sebelum terima undangan Komisi II DPR," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengambil langkah soal ketidakhadiran perwakilan pemerintah dalam pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Rapat pembahasan sedianya dijadwalkan Rabu 4 Oktober 2017.
"Saya resmi telah menyampaikan surat permohonan maaf kepada yang terhormat ketua, pimpinan, dan anggota Komisi II atas ketidakhadiran saya dalam rapat Komisi II DPR," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat 6 Oktober 2017.
Absennya Mendagri Tjahjo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memang sempat dipertanyakan pimpinan Komisi II kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, yang hadir saat itu. Sebab, kedua Menteri tersebut memiliki peran krusial dalam aturan baru tersebut. Mereka yang memberi izin berdirinya ormas, bisa membubarkan tanpa ada ketetapan peradilan.
Tjahjo menampik dituduh tak serius membahas Perppu Ormas. Ia terpaksa absen karena ada undangan yang bersamaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Mendagri tidak bisa hadir, dikarenakan hari atau jam yang sama ada dua undangan yang sama pentingnya, yaitu Rapat Komisi II tentang Perppu Ormas dan undangan MPR RI," kata Tjahjo.
Bekas Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan, dirinya diundang sebagai pembicara simposium di MPR. Tjahjo beralasan hanya dirinya yang menjabat menteri dan hadir ke acara itu. Sementara Menteri lain yang diundang tidak bisa memenuhi undangan simposium.
"Hanya saya yang konfirmasi bisa hadir, kesediaan saya hadir sudah jauh hari dan sebelum terima undangan Komisi II DPR," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)