medcom.id, Jakarta: Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi kubu pengkritik regulasi itu, meminta Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati. Sebab dampaknya tak bisa dianggap remeh.
"Saya termasuk yang mengkritik, hati-hati saja lah," katanya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017.
Menurutnya dampak tak dirasakan sekarang, namun nanti. Ketika ada orang yang menggunakan aturan tersebut untuk keuntungan pribadi. Sebab Fahri menilai kewenangan Kemendagri dan Kemenkumham sebagai penerbit izin dan pembubaran ormas, terlalu tinggi.
"Kalau UU ini berlanjut, ada orang-orang yang menggunakan aturan ini untuk kepentingan sepihak. Itu bisa merugikan orang, bukan yang sekarang tapi yang akan datang," katanya.
Fahri menempatkan dirinya sebagai Presiden dalam menyikapi regulasi tersebut. Sebagai pemimpin negara, menurutnya Jokowi harus waspada terhadap apa yang akan terjadi ke depan. Bukan tidak mungkin UU tersebut disalahgunakan.
"Kalau saya jadi Presiden, akan saya batalkan. Saya enggak mau ini (UU Ormas) digunakan untuk menghancurkan kelompok lain," tandasnya.
Di kesempatan yang sama Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin merespon terkait UU ini. Menurut dia, idealnya aturan terkait ormas dikembalikan pada UUD 1945. Khususnya Pasal 28 yang menjamin masyarakat berserikat dan berkumpul.
Pun demikian saat ini Perppu sudah ditetapkan DPR menjadi UU, dan Din mempersilahkan pihak yang tak sepakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ibaratnya nasi sudah menjadi bubur, apa lagi yang ingin dikatakan. Tapi kalau masih ada ormas yang mau menggugat lagi, itu hak mereka, silahkan," kata Din.
medcom.id, Jakarta: Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi kubu pengkritik regulasi itu, meminta Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati. Sebab dampaknya tak bisa dianggap remeh.
"Saya termasuk yang mengkritik, hati-hati saja lah," katanya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017.
Menurutnya dampak tak dirasakan sekarang, namun nanti. Ketika ada orang yang menggunakan aturan tersebut untuk keuntungan pribadi. Sebab Fahri menilai kewenangan Kemendagri dan Kemenkumham sebagai penerbit izin dan pembubaran ormas, terlalu tinggi.
"Kalau UU ini berlanjut, ada orang-orang yang menggunakan aturan ini untuk kepentingan sepihak. Itu bisa merugikan orang, bukan yang sekarang tapi yang akan datang," katanya.
Fahri menempatkan dirinya sebagai Presiden dalam menyikapi regulasi tersebut. Sebagai pemimpin negara, menurutnya Jokowi harus waspada terhadap apa yang akan terjadi ke depan. Bukan tidak mungkin UU tersebut disalahgunakan.
"Kalau saya jadi Presiden, akan saya batalkan. Saya enggak mau ini (UU Ormas) digunakan untuk menghancurkan kelompok lain," tandasnya.
Di kesempatan yang sama Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin merespon terkait UU ini. Menurut dia, idealnya aturan terkait ormas dikembalikan pada UUD 1945. Khususnya Pasal 28 yang menjamin masyarakat berserikat dan berkumpul.
Pun demikian saat ini Perppu sudah ditetapkan DPR menjadi UU, dan Din mempersilahkan pihak yang tak sepakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ibaratnya nasi sudah menjadi bubur, apa lagi yang ingin dikatakan. Tapi kalau masih ada ormas yang mau menggugat lagi, itu hak mereka, silahkan," kata Din.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)