Ace Hasan Syadzily--MI/RAMDANI
Ace Hasan Syadzily--MI/RAMDANI

Keputusan MK Kabulkan Uji Materi UU Perkawinan Diapresiasi

Lukman Diah Sari • 13 Desember 2018 18:14
Jakarta:  Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan judical review Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ace Hasan Syadzily mengapresiasi langkah MK yang mengabulkan gugatan uji materi tersebut.
 
"Kenapa? Karena pertama aspek hukum harus mempertimbangkan tanpa ada diskriminasi. Kalau dalam UU Perkawinan sebelumnya kan laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tahun. Sekarang MK memutuskan dikembalikan sama, yaitu 19 tahun baik laki maupun perempuan," beber Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
 
Baca: Stunting, Kemiskinan, dan Revisi UU Perkawinan

Lebih lanjut, kata Ace, dengan usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki menikah dianggap telah matang secara psikologis. Selain itu, laki-laki dan perempuan dituntut untuk menyelesaikan pendidikan lebih dulu.
 
"Minimal pendidikan dasar dan menengah, 19 tahun saya kira sudah lulus sekolah menengah atas (SMA). Saya kira secara psikologis maupun sosiologis, tidak akan ada pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun," ujarnya.
 
Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa cepat melakukan revisi UU Perkawinan. Karena harus dilakukan penyesuaian. Tapi kewajiban kita untuk segera menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
 
"Y,a dikasih waktu tiga tahun. Jadi mungkin itu harusnya segera untuk masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) ya. Tapi, ini harus dibicarakan dengan pimpinan dewan apakah UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun sekarang atau tahun depan, nanti kita bahas lebih lanjut," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan