Jakarta: Larangan aparatur sipil negara (ASN) melakukan poligami sudah diatur Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983. PP itu keluar atas usulan almarhum Siti Hartinah alias Ibu Tin, Istri Presiden Soeharto yang tidak suka ASN melakukan poligami.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan pemerintah telah memiliki instrumen yang melarang ASN berpoligami.
"Ibu Tin enggak menyukai itu (poligami) dan menegaskan PNS tidak boleh melakukan itu. Dia ingin agar tidak merusak perkawinan," kata Mariana, Rabu, 12 Desember 2018.
Sayangnya, kata Mariana, aturan tersebut telah direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Sehingga kini ASN dapat memiliki istri lebih dari seorang dengan ketentuan tertentu.
"Sudah ada sebenarnya zaman Soeharto, Peraturan Pemerintah Nomor 10. Dimana PP mengatur agar pegawai sipil itu tidak berpoligami," kata Mariana.
Dia mengungkapkan, poligami ditentang lantaran kerap memberikan perlakuan tidak adil bagi perempuan. Pasalnya, perempuan tidak memiliki nilai tawar saat suami ingin poligami.
"Kebanyakan poligami membuat perempuan menderita karena enggak punya posis tawar yang baik, jadi enggak bisa nolak. Kalau nolak nanti enggak dinafkahi," tegasnya.
Mariana menyarankan UU Perkawinan direvisi. Harapannya, dapat memberikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
"Komnas Perempuan juga fokus ke UU Perkawinan. Terutama pada pasal tentang istri cacat, laki-laki boleh menikah lagi. Usulan Komnas Perempuan adalah kesetaraan dalam perkawinan," ujarnya.
Baca: PSI Perjuangkan Larangan Poligami Bagi Pejabat Publik
Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan partainya menolak praktik poligami. Grace tidak merestui kader, pengurus, dan anggota legislatif dari PSI poligami.
Grace menegaskan, PSI tidak akan pernah mendukung poligami. Itu dilakukan karena praktik tersebut merupakan salah satu sumber ketidakadilan bagi perempuan.
"Riset LBH APIK tentang poligami menyimpulkan bahwa pada umumnya praktik poligami menyebabkan ketidakadilan perempuan yang disakiti dan anak yang ditelantarkan," kata Grace.
Tekad penolakan poligami, kata Grace, akan dilakukan jika PSI lolos ke parlemen. Partainya akan menjadi yang pertama berjuang merevisi UU Poligami.
"Jika kelak lolos di parlemen, langkah yang akan kami lakukan adalah memperjuangkan diberlakukannya larangan poligami bagi pejabat di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta aparatur sipil negara," terang Grace.
Jakarta: Larangan aparatur sipil negara (ASN) melakukan poligami sudah diatur Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983. PP itu keluar atas usulan almarhum Siti Hartinah alias Ibu Tin, Istri Presiden Soeharto yang tidak suka ASN melakukan poligami.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan pemerintah telah memiliki instrumen yang melarang ASN berpoligami.
"Ibu Tin enggak menyukai itu (poligami) dan menegaskan PNS tidak boleh melakukan itu. Dia ingin agar tidak merusak perkawinan," kata Mariana, Rabu, 12 Desember 2018.
Sayangnya, kata Mariana, aturan tersebut telah direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Sehingga kini ASN dapat memiliki istri lebih dari seorang dengan ketentuan tertentu.
"Sudah ada sebenarnya zaman Soeharto, Peraturan Pemerintah Nomor 10. Dimana PP mengatur agar pegawai sipil itu tidak berpoligami," kata Mariana.
Dia mengungkapkan, poligami ditentang lantaran kerap memberikan perlakuan tidak adil bagi perempuan. Pasalnya, perempuan tidak memiliki nilai tawar saat suami ingin poligami.
"Kebanyakan poligami membuat perempuan menderita karena enggak punya posis tawar yang baik, jadi enggak bisa nolak. Kalau nolak nanti enggak dinafkahi," tegasnya.
Mariana menyarankan UU Perkawinan direvisi. Harapannya, dapat memberikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
"Komnas Perempuan juga fokus ke UU Perkawinan. Terutama pada pasal tentang istri cacat, laki-laki boleh menikah lagi. Usulan Komnas Perempuan adalah kesetaraan dalam perkawinan," ujarnya.
Baca: PSI Perjuangkan Larangan Poligami Bagi Pejabat Publik
Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan partainya menolak praktik poligami. Grace tidak merestui kader, pengurus, dan anggota legislatif dari PSI poligami.
Grace menegaskan, PSI tidak akan pernah mendukung poligami. Itu dilakukan karena praktik tersebut merupakan salah satu sumber ketidakadilan bagi perempuan.
"Riset LBH APIK tentang poligami menyimpulkan bahwa pada umumnya praktik poligami menyebabkan ketidakadilan perempuan yang disakiti dan anak yang ditelantarkan," kata Grace.
Tekad penolakan poligami, kata Grace, akan dilakukan jika PSI lolos ke parlemen. Partainya akan menjadi yang pertama berjuang merevisi UU Poligami.
"Jika kelak lolos di parlemen, langkah yang akan kami lakukan adalah memperjuangkan diberlakukannya larangan poligami bagi pejabat di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta aparatur sipil negara," terang Grace.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)