Grace Natalie. Foto:MI/Ardi Teristi Hardi
Grace Natalie. Foto:MI/Ardi Teristi Hardi

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dikritisi

M Sholahadhin Azhar • 13 Februari 2019 02:11
Jakarta: Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyoal aturan pendirian rumah ibadah. Ada kekhawatiran pelarangan, perusakkan, atau dihalanginya pendirian rumah ibadah yang semakin masif akibat regulasi tersebut.
 
"Peraturan Bersama Menteri mengenai Pendirian Rumah Ibadah, menurut Komnas HAM, pada praktiknya membatasi prinsip kebebasan beragama," kata Grace di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.
 
Mengutip laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2017, Grace menyebut persoalan HAM meliputi pendirian rumah ibadah. Sebab  banyak tindakan pelarangan, perusakkan atau penghalangan pendirian rumah ibadah di Indonesia. 

"Aturan itu justru dipakai untuk membatasi bahkan mencabut hak konstitusional dalam hal kebebasan beribadah," ujar Grace.
 
PSI, kata dia, mendorong deregulasi aturan mengenai pendirian rumah ibadah. Penghapusan Peraturan Bersama Menteri Mengenai Pendirian Rumah Ibadah harud dianulir. Hal ini mendesak untuk mencegah adanya penutupan rumah ibadah secara paksa.
 
Grace menyebut selama sebelas tahun terakhir, terdapat 378 gangguan terhadap rumah ibadah di seluruh Indonesia menurut SETARA Institute. Situasi memakin memburuk, kata dia, karena pejabat, birokrat, dan politisi daerah seakan menormalisasi sikap intoleran masyarakat. 
 
Ini dibuktikan dengan kebijakan yang memihak umat tertentu. PSI menjanjikan tak ada rumah ibadah yang ditutup jika diberi amanah masuk parlemen. "PSI akan bertindak dan berbicara atas dasar konstitusi. Kami ingin hak-hak dasar ini dipenuhi dan dijalankan secara penuh, tanpa syarat," tegas Grace.
 
Ia memastikan PSI berada di garda terdepan memastikan tak ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa. Sikap partainya ini sesuai dengan Pasal 28 E UUD 1945 yang menyebutkan bagwa 'Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya,'

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan