Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto:Antara/Yudhi Mahatma)
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto:Antara/Yudhi Mahatma)

Temui JK, Mendagri Bahas Qanun Hukum Jinayat di Aceh

Dheri Agriesta • 07 November 2014 14:57
medcom.id Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (7/11/2014). Pertemuan keduanya membahas mengenai Peraturan Daerah Syariah Pidana Aceh (Qanun Hukum Jinayat) di Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
 
"Salah satu agenda rapat hari ini itu (hukum pidana Islam). Ada RPP yang belum selesai," kata Tjahjo kepada wartawan di Kantor Wapres, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jumat (7/11/2014).
 
Tjahjo mengatakan, ada sekitar 85 Qanun yang sedang dievaluasi pemerintah. Qanun itu nantinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah NAD untuk ditindak lanjuti.

Tjahjo pun berharap, pembahasan mengenai qanun ini tidak hanya dibahas pemerintah pusat saja. Dia berencana mengundang perwakilan dari Pemda NAD untuk duduk bersama membahas peraturan ini.
 
"Mudah-mudahan minggu depan ada rapat kembali mengundang pihak Aceh untuk menyamakan persepsi," kata Tjahjo.
 
Qanun Hukum Jinayat ini mengatur tentang sejumlah hukuman bagi kasus-kasus kejahatan kriminal seperti pemerkosaan, perzinahan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, mesum, judi, mabuk-mabukan, dan hubungan sesama jenis. Hukuman cambuk yang bakal dikenakan bagi pelanggar bervariasi, mulai dari 10 kali hingga 150 kali. Qanun ini juga berlaku bagi non-muslim yang melanggar syariat Islam.
 
Penerapan peraturan pidana ini pun menuai kontra di masyarakat. Peraturan ini dinilai bertentangan dengan beberapa Undang Undang. "Qanun Jinayat bertentangan dengan UU HAM, UU Anti Penyiksaan, UU Penghapusan KDRT, dan yang lain," kata Koordinator Jaringan Pemantau Aceh 231 Soraya Kamaruzzaman, Rabu 5 November.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan