medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyarankan kedua kubu Partai Golkar yang tengah bergolak, antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, menyelesaikan konflik sesuai Undang-undang Partai Politik yang berlaku. Di antaranya melalui Mahkamah Partai Golkar dan pengadilan.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agung Laksono, mengaku akan menempuh saran yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Adanya surat dari Kemenkum dan HAM kami hormati dan diminta penyelesaian internal lebih dahulu. Ya kita coba. Kami akan siap mengikuti. Kalaupun harus melalui pengadilan, tidak masalah," kata Agung Laksono di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/12/2014).
Terkait penyelesaian internal melalui mahkamah partai, Agung mengaku bingung. Sebab, kedua kubu sama-sama memiliki mahkamah partai yang dijadikan lembaga menyelesaikan sengketa internal partai politik.
"Cuma, masalahnya mahkamah partai yang mana? Kami punya mahkamah partai, dia (Aburizal) juga punya mahkamah partai. Itu tidak mudah," ujar Agung.
Saat ditanyakan merujuk kepada mahkamah partai hasil Munas VIII di Pekanbaru, Riau, tahun 2009, Agung tidak mengakui. "Ndak bisa. Kami tidak mengakui," tegas dia.
Untuk merumuskan langkah spesifik terkait ini, Agung akan menggelar rapat pengurus di Kantor DPP, Rabu (17/12/2014) besok. Dalam rapat tersebut akan dihadiri Ketua Mahkamah Partai versi dia, Lawrence Siburian, Penasihat Mahkamah Partai, yang juga mantan Menkumham Andi Matalatta dan semua anggota Wantim.
"Jika mahkamah mandeg, ya di pengadilan negeri. Kami siap menghadapi itu," kata Agung Laksono.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2011, perubahan Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, diatur mekanisme penyelesaian perselisihan partai.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi "Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Ayat (2), penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyarankan kedua kubu Partai Golkar yang tengah bergolak, antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, menyelesaikan konflik sesuai Undang-undang Partai Politik yang berlaku. Di antaranya melalui Mahkamah Partai Golkar dan pengadilan.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agung Laksono, mengaku akan menempuh saran yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Adanya surat dari Kemenkum dan HAM kami hormati dan diminta penyelesaian internal lebih dahulu. Ya kita coba. Kami akan siap mengikuti. Kalaupun harus melalui pengadilan, tidak masalah," kata Agung Laksono di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/12/2014).
Terkait penyelesaian internal melalui mahkamah partai, Agung mengaku bingung. Sebab, kedua kubu sama-sama memiliki mahkamah partai yang dijadikan lembaga menyelesaikan sengketa internal partai politik.
"Cuma, masalahnya mahkamah partai yang mana? Kami punya mahkamah partai, dia (Aburizal) juga punya mahkamah partai. Itu tidak mudah," ujar Agung.
Saat ditanyakan merujuk kepada mahkamah partai hasil Munas VIII di Pekanbaru, Riau, tahun 2009, Agung tidak mengakui. "Ndak bisa. Kami tidak mengakui," tegas dia.
Untuk merumuskan langkah spesifik terkait ini, Agung akan menggelar rapat pengurus di Kantor DPP, Rabu (17/12/2014) besok. Dalam rapat tersebut akan dihadiri Ketua Mahkamah Partai versi dia, Lawrence Siburian, Penasihat Mahkamah Partai, yang juga mantan Menkumham Andi Matalatta dan semua anggota Wantim.
"Jika mahkamah mandeg, ya di pengadilan negeri. Kami siap menghadapi itu," kata Agung Laksono.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2011, perubahan Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, diatur mekanisme penyelesaian perselisihan partai.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi "Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Ayat (2), penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)