medcom.id, Jakarta: Demokrasi Indonesia dinilai tengah berjalan mundur. Ini buntut pengesahan RUU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah dalam otoritas DPRD.
Sikap para politikus di Senayan yang mengambil alih hak konstitusional rakyat juga berisiko pada semakin elitisnya demokrasi.
“Demokratisasi yang berlangsung lebih dari 15 tahun kini justru mengalami kemunduran. Alih-alih bukan demokrasi substansial yang diwujudkan, justru elitisasi prosedur demokrasi," kata Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito melalui keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (26/9/2014).
Para politikus dinilai tidak memikirkan dampak yang akan ditimbulkan sistem pilkada oleh DPRD yang begitu besar. Sistem ini membatasi akses rakyat berpartisipasi dan mengontrol kekuasaan karena pemilihan akan diwarnai transaksi kekuasaan antara politisi di parlemen dengan kandidat, tanpa bisa diawasi rakyat.
"Cara pemilihan lewat DPRD ini akan menyuburkan praktik korupsi. Dampaknya DPRD dan kepala daerah tidak menutup kemungkinan memanfaatkan APBD untuk ajang berburu rente," ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, imbuhnya, makin tertutupnya akses masyarakat mendapatkan hak dipilih menjadi pemimpin daerah melalui mekanisme calon independen. Soalnya, kekuasaan semakin eksklusif sebagai kawasan otoritas parpol.
"Pilkada oleh DPRD melanggengkan patronase politik, demokrasi disandera oligarki parpol dan parlemen, sehingga membentuk kubu-kubu pemburu kuasa," katanya.
Pengamat politik UGM Mada Sukmajati menilai pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung sebenarnya tidak melanggar demokrasi dan bersifat konstitusional. Namun yang menjadi persoalanannya terletak dari sisi proses pengambilan kebijakan, karena tidak ada perdebatan substansial di parlemen dan masyarakat mengenai dikembalikannya pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
"Secara konstitusi tidak ada yang dilanggar. Tapi dari sisi proses sampai UU Pilkada ini disahkan sangat problematik dan hanya bersifat prosedural. Ini hanya dibahas intensif 2 bulan pasca pilpres," katanya.
Mada sependapat bahwa dikembalikannya pilkada lewat DPRD adalah sebuah bentuk kemunduran proses pembelajaran demokrasi yang sudah berlangsung di Indonesia. Bahkan menjadi kemunduran dari desentralisasi otonomi daerah.
medcom.id, Jakarta: Demokrasi Indonesia dinilai tengah berjalan mundur. Ini buntut pengesahan RUU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah dalam otoritas DPRD.
Sikap para politikus di Senayan yang mengambil alih hak konstitusional rakyat juga berisiko pada semakin elitisnya demokrasi.
“Demokratisasi yang berlangsung lebih dari 15 tahun kini justru mengalami kemunduran. Alih-alih bukan demokrasi substansial yang diwujudkan, justru elitisasi prosedur demokrasi," kata Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito melalui keterangan tertulis yang diterima
Metrotvnews.com, Jumat (26/9/2014).
Para politikus dinilai tidak memikirkan dampak yang akan ditimbulkan sistem pilkada oleh DPRD yang begitu besar. Sistem ini membatasi akses rakyat berpartisipasi dan mengontrol kekuasaan karena pemilihan akan diwarnai transaksi kekuasaan antara politisi di parlemen dengan kandidat, tanpa bisa diawasi rakyat.
"Cara pemilihan lewat DPRD ini akan menyuburkan praktik korupsi. Dampaknya DPRD dan kepala daerah tidak menutup kemungkinan memanfaatkan APBD untuk ajang berburu rente," ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, imbuhnya, makin tertutupnya akses masyarakat mendapatkan hak dipilih menjadi pemimpin daerah melalui mekanisme calon independen. Soalnya, kekuasaan semakin eksklusif sebagai kawasan otoritas parpol.
"Pilkada oleh DPRD melanggengkan patronase politik, demokrasi disandera oligarki parpol dan parlemen, sehingga membentuk kubu-kubu pemburu kuasa," katanya.
Pengamat politik UGM Mada Sukmajati menilai pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung sebenarnya tidak melanggar demokrasi dan bersifat konstitusional. Namun yang menjadi persoalanannya terletak dari sisi proses pengambilan kebijakan, karena tidak ada perdebatan substansial di parlemen dan masyarakat mengenai dikembalikannya pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
"Secara konstitusi tidak ada yang dilanggar. Tapi dari sisi proses sampai UU Pilkada ini disahkan sangat problematik dan hanya bersifat prosedural. Ini hanya dibahas intensif 2 bulan pasca pilpres," katanya.
Mada sependapat bahwa dikembalikannya pilkada lewat DPRD adalah sebuah bentuk kemunduran proses pembelajaran demokrasi yang sudah berlangsung di Indonesia. Bahkan menjadi kemunduran dari desentralisasi otonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JRI)